BEROPERASINYA 45 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blora patut dicatat sebagai langkah awal. Namun, angka tersebut belum cukup untuk dijadikan ukuran keberhasilan. NIB, NPWP, dan badan hukum hanya membuktikan koperasi telah memenuhi persyaratan administratif—bukan memastikan usahanya sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat kepada warga desa.
Pertanyaan terpenting bukan lagi berapa koperasi yang telah memiliki izin, melainkan berapa yang memiliki modal kerja memadai, transaksi rutin, anggota aktif, laporan keuangan terbuka, serta mampu menghasilkan surplus usaha tanpa terus bergantung pada fasilitas pemerintah.
Dari 45 KDMP yang beroperasi, sebanyak 30 koperasi bermitra dengan Agrinas, 10 mengelola pangkalan elpiji 3 kilogram, dan hanya lima yang menjalankan usaha mandiri. Komposisi ini memperlihatkan tingginya ketergantungan koperasi terhadap mitra eksternal dan distribusi komoditas yang diatur pemerintah.
Ketergantungan tersebut mengandung risiko. Ketika kontrak kemitraan berubah, pasokan terganggu, margin dipangkas, atau kebijakan subsidi dikoreksi, KDMP dapat kehilangan sumber pendapatan utama. Koperasi semestinya tidak sekadar menjadi titik distribusi barang, tetapi membangun model bisnis yang berakar pada potensi ekonomi desa.
Empat kecamatan Japah, Jati, Kunduran, dan Kradenan bahkan belum memiliki KDMP yang beroperasi. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah masalahnya terletak pada modal, kesiapan pengurus, kelayakan usaha, konflik kepentingan, minimnya pendampingan, atau tidak adanya pasar yang cukup?
Tanpa diagnosis yang jelas, ketimpangan operasional antarkecamatan berpotensi terus melebar.
Tak Cukup Mengurus Perizinan
Pernyataan bahwa tenaga kerja dan penggajian bukan kewenangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM juga perlu dikritisi. Benar bahwa hubungan kerja dapat dikelola oleh koperasi atau mitra. Namun, pemerintah daerah tidak seharusnya melepaskan tanggung jawab pengawasan sosial dan tata kelola.
Pemkab tetap perlu mengetahui berapa pekerja yang terserap, bagaimana status hubungan kerjanya, berapa standar upahnya, serta apakah operasional koperasi menghasilkan pekerjaan yang layak atau hanya pekerjaan informal tanpa kepastian.
KDMP menggunakan nama desa, memanfaatkan dukungan negara, dan diarahkan mengelola distribusi komoditas strategis. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berlindung di balik alasan pembagian kewenangan.
Publik berhak mengetahui: sumber dan besaran modal setiap KDMP, struktur kepengurusan dan mekanisme pemilihannya. Juga jumlah anggota aktif, nilai transaksi dan biaya operasional; sistem pengadaan barang. Termasuk besaran margin usaha, jumlah tenaga kerja dan standar pengupahan; laporan rugi-laba dan pembagian sisa hasil usaha; serta potensi konflik kepentingan pengurus.
Menutup Kesenjangan
Masuknya KDMP ke sektor sembako, elpiji, pupuk bersubsidi, dan beras juga harus didahului pemetaan pasar. Jangan sampai koperasi yang memperoleh fasilitas negara justru menekan warung kecil, pengecer, pangkalan resmi, kios pupuk, dan koperasi lama yang telah bertahun-tahun hidup dari sektor tersebut.
KDMP seharusnya menutup kesenjangan distribusi, memperpendek rantai pasok, menekan harga, serta membuka pasar bagi produk warga. Bukan sekadar menjadi pemain baru yang memindahkan keuntungan dari pedagang desa kepada kelompok pengurus tertentu.
Pengawasan terhadap distribusi pupuk dan elpiji 3 kilogram juga harus diperketat karena kedua komoditas tersebut rawan penyimpangan, penjualan di luar sasaran, permainan kuota, serta konflik dengan jaringan distribusi yang telah ada.
Bukan Sekadar Jumlah
Keberhasilan KDMP tidak boleh dinilai hanya dari jumlah unit yang diresmikan atau legalitas yang diterbitkan. Pemerintah Kabupaten Blora perlu menetapkan indikator kinerja yang dapat diukur, seperti pertumbuhan anggota, omzet, efisiensi biaya, penyerapan produk lokal, penurunan harga kebutuhan pokok, penciptaan lapangan kerja, serta pembagian manfaat kepada anggota.
Laporan perkembangan sebaiknya diumumkan secara periodik. Koperasi yang sehat tidak takut terhadap audit, keterbukaan laporan keuangan, dan evaluasi publik.
Beroperasinya 45 KDMP memang menjadi awal. Namun, tanpa manajemen profesional, pengawasan ketat, transparansi keuangan, serta kemandirian usaha, koperasi mudah berubah menjadi papan nama baru dengan kegiatan lama. KDMP harus menjadi milik anggota dan masyarakat desa bukan sekadar kepanjangan tangan distributor, proyek administratif, atau meja baru bagi pemburu fasilitas negara















Leave a Reply