BLORA, SAPUJAGAD.NET – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan publik.
Investigasi Sapujagad.Net di lapangan yang dilakukan sejak Jumat (8/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025) mengungkap fakta mencolok: satu titik lokasi tambang di wilayah tersebut beroperasi bebas tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, deru mesin alat berat ekskavator dan lalu lalang truk pengangkut material terdengar nyaring, seolah menjadi pemandangan biasa.
Tanpa papan informasi proyek, tanpa tanda legalitas, kegiatan pengerukan material dari perut bumi ini berlangsung tanpa hambatan. Warga sekitar menyebut operasi ini telah berjalan cukup lama dan seakan “tak tersentuh” oleh aparat penegak hukum.
“Setiap hari truk keluar masuk. Tidak ada yang menghentikan. Padahal semua orang di sini tahu kalau itu tambang ilegal,” ungkap salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, di Palon, aturan ini seolah hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan, truk-truk pengangkut material keluar dari area tambang menuju berbagai proyek konstruksi di wilayah Blora dan sekitarnya.
Jalur tanah yang dilalui kendaraan berat tampak rusak dan berdebu, memicu keluhan warga karena membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menimbulkan polusi udara.
Ironisnya, meskipun aktivitas ini terang-terangan melanggar hukum, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Padahal, menurut prinsip penegakan hukum, Kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk memproses setiap pelanggaran yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.
“Kalau dibiarkan seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada hukum. Semua jadi bertanya, apakah aparat setempat memang tidak tahu, atau hanya mendiamkan,” ujar salah satu aktivis lingkungan Blora.
Baik Kepala Desa Polon, maupun pihak Polsek Jepon yang dikonfirmasi awak Sapujagad, menginformasikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasus tambang galian C ilegal di Desa Palon bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan.
Pengerukan tanpa perencanaan berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, erosi, dan pencemaran sungai. Jika terus dibiarkan, kerugian ekologis dan sosialnya bisa jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat yang dinikmati pelaku.
Sorotan kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blora, Kepolisian, dan instansi terkait. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif, demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(Red/0I)












Leave a Reply