Blora

JADI SOROTAN Proyek Talud di Ds.Bogorejo, Japah TANPA PAPAN PROYEK

JAPAH, SAPUJAGAD.NET : Proyek pembangunan talud di RT15/RW03, Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disorot tajam publik.

Alasannya: tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk minimal dari transparansi anggaran negara.

Proyek ini diketahui bersumber dari dana pemerintah, namun tidak mencantumkan informasi dasar sebagaimana diatur dalam regulasi.

Temuan di lapangan pada Kamis, 12 Juni 2025, memperlihatkan bahwa kegiatan fisik telah berjalan, namun tidak terdapat papan proyek yang menginformasikan jenis kegiatan, nilai kontrak, durasi pengerjaan, serta volume pekerjaan.

Kondisi ini menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ketiadaan papan informasi proyek ini merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam konteks penggunaan dana publik, keterbukaan menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan, menguatkan partisipasi masyarakat, dan menjamin akuntabilitas pembangunan.

“Setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib transparan, mulai dari informasi dasar hingga proses pengerjaan. Jika tidak ada keterbukaan, potensi penyimpangan sangatlah besar,” tegas Ketua LSM MPPUN, Jimi Galuh Ramadhoni, saat dikonfirmasi.

Diminta Segera Diaudit

Pelanggaran seperti ini menghambat fungsi kontrol dari masyarakat sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan media, dalam mengawasi efektivitas dan integritas proyek.

Masyarakat lokal pun dirugikan karena tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, anggaran yang digunakan, serta hasil akhir yang ditargetkan.

Pengamat kebijakan publik mendesak Pemerintah Kabupaten Blora melalui dinas teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi dan audit mendalam terhadap proyek tersebut.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas untuk menjaga kredibilitas pelaksanaan proyek pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola anggaran, tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini bukan hanya wajib, tetapi mendesak. (SW/01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DITERBITKAN : PT Java Indo, AHU. 0109728.AH.01.11 Tahun 2020

Copyright © 2024 Sapujagad.net

To Top