
BLORA, SAPUJAGAD.NET–BLORA Laporan pidana umum (Pidum) yang diajukan Sukrin, korban yang kehilangan tiga anggota keluarga dalam tragedi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gedono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo Blora ke Polres Blora, berpotensi menguak tindak kejahatan lain yang lebih besar dari skandal kasus minyak illegal di Bumi Samin, Blora.
Didampingi kuasa hukum Sugiyarto, SH, MH, Sukrin resmi melaporkan Kepala Desa Gandu dan Ketua Paguyuban Penambang Minyak ke Polres Blora, Sabtu (13/9/2025) sore. Sugiyarto tak menampik, pelaporan kasus ini bisa membuka tabir kejahatan yang lebih besar, mulai dari pembiaran pengeboran minyak di wilayah permukiman hingga dugaan keterlibatan pemodal besar dan aliran dana perlindungan.

Dengan suara bergetar, Sukrin menegaskan tuntutannya. “Saya meminta agar semua penambangan minyak ilegal di Gandu, dan di seluruh Blora, ditutup saja, demi keselamatan seluruh warga. Biarlah saya saja yang jadi korban, jangan ada lagi korban lain. Saya meminta Presiden dan Gubernur melindungi saya,” ujarnya emosional.
Sugiyarto menjelaskan, laporan model B ini melengkapi penyidikan model A yang telah menahan tiga tersangka sebelumnya. “Kondisi ini jelas, Kepala Desa dan Ketua Paguyuban harus ikut bertanggung jawab. Kami masukan laporannya pasal berlapis: KUHP Pasal 188, juncto 359, juncto pasal 52 UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 2 Tahun 2022, UU No. 22 Tahun 2001, serta KUHP Pasal 55 dan 56 karena diduga melibatkan lebih dari satu orang,” bebernya kepada media di Blora.
Dugaan Kejahatan Terorganisir
Sugiyarto menambahkan, bahwa pendampingan kepada Sukrin dilakukan secara pro bono, tanpa biaya. “Ini murni atas dasar kemanusiaan. Negara harus hadir untuk melindungi warga, bukan membiarkan tragedi seperti ini berulang. Kami dorong seluruh korban lain untuk melapor agar penegakan hukum tidak berhenti di sini,” tandasnya.
Pengacara asal Pudak, Ngawen ini menambahkan, laporan Sukrin dapat membuka skandal minyak ilegal yang lebih luas. Dugaan mengarah pada adanya jaringan terstruktur yang mengatur pengeboran, distribusi, hingga setoran kepada pihak tertentu agar operasi tetap berjalan. Jika penyidik berani memperluas penyelidikan, bukan tidak mungkin aktor-aktor besar akan terseret, dari pemodal hingga jalur distribusi minyak mentah.
Sementara para pemerhati migas dan aktivis hukum di Blora melihat laporan ini berpotensi memicu efek domino: penertiban total sumur liar, audit keuangan paguyuban penambang, hingga penyelidikan aliran dana pengamanan yang selama ini menjaga kelangsungan bisnis ilegal tersebut. “Ini bisa jadi momen bersih-bersih terbesar dalam sejarah pengelolaan sumur minyak di Blora,” ujar salah satu aktivis Sektor Migas di Blora. (red/01)
Leave a Reply