MAHASISWA PENYANDERA POLISI Minta Maaf

“Polisi yang Disandera Alami Luka Sundut Rokok”

SEMARANG, WJI.NETWORK Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditetapkan sebagai tersangka usai menyandera intel saat demo hari buruh pada Kamis (1/5) lalu. Foto: Dok Istimewa

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditetapkan sebagai tersangka usai menyandera intel saat demo hari buruh pada Kamis (1/5) lalu. Korban bernama Brigadir Eka Romandona, dia mengalami sejumlah luka.

“Korban dipukul di kepala, perut, leher ,dan badan. Korban juga sempat disundut rokok bagian belakang. Disiram tiner karena merasa dingin. Baju korban juga robek karena ditarik dan dipukuli,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi, Jumat (16/5).

Setelah dibebaskan, Brigadir Eka Romandona melaporkan kasus penyanderaannya ke Polrestabes Semarang dan dilakukan visum di RS Bhayangkara Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Mohammad Syahduddi Syahduddi menjelaskan, korban disandera pelaku saat dirinya sedang mendokumentasikan demonstran yang berbuat rusuh pada demo hari buruh tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh salah satu pelaku yang langsung merangkulnya dan membawa pergi.

“Kemudian salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan polisi. Kemudian didekati, ditanyakan apakah yang bersangkutan polisi atau tidak, kemudian langsung dirangkul. Kemudian berteriak kepada kawan-kawannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni oleh teman-teman pelaku,” jelad dia.

Pelaku Minta Maaf

Korban mengaku mendapat sejumlah kekerasan dalam penyanderaan tersebut sambil live di media sosial.”Para pelaku juga melakukan live di media sosial. Dengan adanya live di media sosial berita penyanderaan terhadap anggota Polri menjadi viral. Ketika kami menerima informasi itu, kami langsung melakukan upaya-upaya untuk berkoordinasi,” lanjut dia.

Akhirnya setelah disandera selama 4 hingga 5 jam, Brigadir Eka dibebaskan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua mahasiswa tersebut.

“Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Dari hasil visum ditemukan luka akibat benda keras tumpul dan lecet di badan. Ada memar di bahu dan dada,” ungkap dia.

Ia juga menegaskan kepolisian masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lain dalam kasus ini.

“Kami masih mencari pelaku-pelaku lainnya, yang telah secara bersama-sama melakukan penyekapan atau pengeroyokan,” tegas Syahduddi.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa itu dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RFS sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

“Kami minta maaf untuk yang kami sekap,” ucap RFS. (01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *