
BLORA, SAPUJAGAD – Tragedi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, yang sudah menelan empat korban jiwa dan satu orang kritis, kini memasuki babak baru: rumor liar yang memicu tanda tanya publik.
Benarkah kebakaran dipicu faktor gas alam yang mudah menyambar, atau ada unsur kesengajaan dibakar? Hingga kini, Polres Blora maupun Polda Jateng belum bisa memastikan penyebab pasti kebakaran maut itu.

Rumor di Lokasi: Gas atau Dibakar?
Informasi yang berkembang di masyarakat Gudono menyebutkan, sebelum kebakaran warga sempat berebut tumpahan minyak latung yang mengalir ke sungai desa. Ada dugaan minyak bercampur gas, sehingga mudah terbakar. Versi lain bahkan lebih tajam: ada persaingan tidak sehat antar pemilik sumur, sehingga isu ‘dibakar’ sengaja digoreng.
Tak berhenti di situ, rumor juga menyasar pada dugaan bahwa kebakaran ini menjadi pembenar atau pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penertiban sumur rakyat.
Bagi sebagian warga, langkah ini dianggap ‘skenario‘ paling tepat sebagai alasan untuk menutup seluruh sumur ilegal, mengingat selama ini diketahui ada perlakuan tidak adil terhadap penambangan sumur rakyat di Blora.
Hal ini juga mengingatkan, kasus kebakaran sumur minyak di Plantungan sebelumnya. Banyak orang yang menyebut kasus kebakaran sumur rakyat terbesar di Blora itu bukan murni kebakaran, tapi ada dugaan kuat ‘dibakar’ meski sampai sekarang belum ada hasil penyidikan yang sahih dari Polri.
Tanggap Darurat

Di sisi resmi, Pemerintah Kabupaten Blora bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi (Rakor) darurat di Aula Setda Blora, Kamis (21/8/2025).
Bupati Arief Rohman, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, perwakilan Kodim, Ketua PN, Kejaksaan, DPRD, Pertamina EP Field Cepu, PPSDM Migas hingga Kementerian ESDM hadir membahas penanganan kebakaran dan dampak hukumnya.
“Keselamatan warga prioritas. Api harus segera dipadamkan dan lokasi dipastikan aman,” tegas Arief.
BPBD melaporkan api mulai mengecil, dengan bantuan suplai 250 tangki air dari Pertamina. Namun, Pertamina mengingatkan dampak jangka panjang pencemaran tanah dan air masih mungkin muncul hingga satu dekade mendatang.
Maklumat Larangan Sumur Baru
Bersamaan setelah Rakor, Pemkab menggelar Apel Tiga Pilar Desa di halaman Pemkab Blora. Maklumat bersama Bupati, Kapolres, dan Dandim ditegaskan: tidak ada lagi pengeboran sumur minyak baru di Blora.
Seluruh kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta memasang maklumat itu di wilayah masing-masing.
“Peristiwa Gandu harus jadi yang terakhir. Tidak ada lagi pengeboran ilegal,” tegas Kapolres Wawan.
Ketegangan Sosial
Di balik penegakan hukum dan larangan tegas, tragedi Gandu membuka babak krisis kepercayaan. Ribuan warga Blora yang sempat menggantungkan hidup pada sumur rakyat merasa makin terpojok.
Mereka khawatir kebijakan penutupan tanpa solusi alternatif akan memicu gejolak sosial.
Ketua PN Blora, Nunung Kristiani, menegaskan proses hukum harus adil: “Semua pihak terlibat harus diadili, bukan hanya orang kecil. Investor pun harus ditindak.
Kasus Gandu bukan sekadar tragedi kebakaran. Ia menjadi medan tarik menarik kepentingan antara kebutuhan ekonomi rakyat kecil, keamanan lingkungan, dan regulasi negara.
Selama aparat belum mengumumkan penyebab resmi kebakaran, rumor akan terus hidup: antara gas, kesengajaan, atau rekayasa.
Pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah tragedi Gandu sekadar musibah, atau memang ada tangan-tangan yang bermain untuk menutup pintu minyak rakyat .(red/01)
Leave a Reply