DPRD Jateng Berkomitmen Cegah Tindak Pidana Korupsi

 "Keberhasilan pencegahan korupsi  perlu peran eksekutif dan legislatif bersama-sama ."Elly Kusumastuti.

SEMARANG, SAPUJAGAD.NET : DPRD Jawa Tengah berkomitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan kesejahteraan rakyat.

“DPRD Jawa Tengah sepakat berkoordinasi dengan KPK dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto di Semarang, Jumat.

Seperti dikutip dari Antara Jateng, Sumanto menyebut peran penting sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum, seperti KPK, dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Ia menilai terdapat manfaat dalam pelaksanaan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, seperti meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan korupsi, serta meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan anggaran dan kegiatan pemerintah daerah.

Selain itu, lanjut dia, koordinasi dengan penegak hukum juga dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

DPRD Jawa Tengah sebagai representasi dari seluruh rakyat provinsi tersebut, kata dia, memiliki peran sentral dalam tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam menjalankan setiap tugas dan fungsi tersebut, kata dia, DPRD Jawa Tengah memiliki komitmen penuh untuk mendukung program-program pencegahan korupsi.

Terpisah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Elly Kusumastuti, meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov dan DPRD Jawa Tengah, tetap menjaga hasil survei penilaian integritas pada kategori provinsi besar melalui mitigasi pencegahan korupsi.

“Tidak ada suatu daerah, keberhasilan pencegahan korupsi karena satu lembaga saja. Perlu peran eksekutif dan legislatif bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia menyebut terdapat lima area rawan korupsi yang patut menjadi perhatian semua pihak. Yakni penyusunan regulasi, penetapan APBD, hibah bansos, pengelolaan anggaran operasional, dan pengadaan barang dan jasa. (red/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *