Banprov Jateng di Blora Jadi Ladang ‘Bancaan’: Proyek Miliaran Rawan Fee, LPJ Beres Pekerjaan Mandek

Liputan : Wartawan Sapujagad.Net

BLORA, SAPUJAGAD.NET : Sebanyak Rp 61 miliar bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah dikucurkan untuk Kabupaten Blora pada 2024, tersebar ke 259 desa dan diwujudkan dalam 352 proyek infrastruktur. Namun di balik serapan anggaran yang disebut tertinggi kedua di Jawa Tengah ini, terbentang persoalan klasik: indikasi setoran fee 15–20 persen ke perantara politik, lemahnya pengawasan Pemkab dan Pemprov, hingga laporan pertanggungjawaban yang rampung meski sejumlah proyek fisik masih mandek.

Program percepatan pembangunan desa ini rawan terdistorsi menjadi ladang bancaan segelintir oknum, sementara desa yang tak berduit atau tak punya akses politik hanya bisa gigit jari. Bantuan keuangan yang semestinya jadi motor pemerataan desa malah rawan jadi bancakan segelintir oknum dan perantara politik.

Data Desa dan lokasi Banprov Jateng di Blora

Berdasarkan penelusuran wartawan Sapujagad.Net di lapangan, data realisasi Banprov di Blora, setiap tahunnya tercatat rata-rata 350 proyek dengan nilai satuan antara Rp80 juta hingga Rp200 juta. Proyek ini mayoritas berupa pembangunan jalan kampung atau pavingisasi, perbaikan saluran irigasi, hingga sarana prasarana tempat ibadah.

Namun, sumber yang ditemui di lapangan mengungkap indikasi praktik “setoran” yang jamak terjadi. “Biasanya ada fee sekitar 15 sampai 20 persen. Kalau nggak setor, sulit dapat,” kata seorang tokoh masyarakat desa di Todanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fenomena ini memunculkan ketimpangan. Desa yang memiliki “modal” kuat dan jaringan ke legislatif provinsi cenderung lebih mudah mengakses Banprov. Sebaliknya, desa yang tidak memiliki dana setoran maupun akses politik sama sekali tak pernah kebagian bantuan serupa.

LPJ Sudah Rampung, Pekerjaan Masih Berjalan

Ironisnya, meski Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Banprov 2023-2024 sudah diselesaikan akhir tahun 2024 lalu, namun sejumlah proyek ternyata belum juga selesai pengerjaannya. “Ini kan aneh. Laporan sudah beres, tapi proyeknya di lapangan belum rampung,” masih ucap sumber  Sapujagad di Todanan tersebut.

Subroto wakil rakyat di DPRD Blora mengaku prihatin melihat fenomena Banprov Jateng yang berjalan selama ini di Blora. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dari Pemprov Jawa Tengah, Banprov rentan disalahgunakan. “Ada juga yang tumpang tindih. Proyek sudah didanai pakai dana desa atau Bankab, eh dapat Banprov lagi untuk kegiatan yang hampir sama,” katanya.

Tidak Punya Kewenangan Pengawasan

Ketika persoalan ini dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, I Gede Komang Irawadi oleh Wakil Rakyat dari Dapil Blora IV, Sekda Pemkab Blora menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap Banprov. “Itu langsung program provinsi. Kita hanya memfasilitasi administrasi. Untuk pengawasan, tidak ada dalam tugas kami,” jelasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan regulasi. Namun dalam praktik, kondisi tersebut membuat Banprov nyaris tanpa kontrol di tingkat kabupaten. Akibatnya, celah penyimpangan terbuka lebar.

Tak Hanya Infrastruktur

Subroto yang juga Ketua Komisi D DPRD Blora menilai pola Banprov yang terlalu didominasi proyek fisik sempit secara manfaat. “Ke depan harus dialihkan juga untuk pemberdayaan ekonomi. Misalnya pelatihan keterampilan, modal usaha kecil, supaya ada nilai tambah nyata bagi masyarakat desa,” sarannya.

Selain itu, ia mendesak Pemprov Jawa Tengah membentuk tim monitoring yang benar-benar turun memeriksa progres proyek, kualitas pekerjaan, sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar atau fee yang membebani desa.

Kasus Banprov di Blora menunjukkan persoalan klasik: distribusi dana aspirasi legislatif yang lemah kontrol, membuka peluang gratifikasi politik hingga permainan proyek. Tanpa pengawasan serius, program yang sejatinya memperkuat pembangunan desa ini justru terjebak menjadi “ladang bancaan”.

Jika pola ini terus berlanjut, tujuan utama Banprov untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa berpotensi hanya menjadi jargon tanpa substansi. (Red/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *