‘KEGADUHAN’ Baru di Donoyudan DARI SENGKETA Tanah ke TRANSPARANSI Anggaran

SRAGEN,WJI.NETWORK : Kasus sengketa tanah Samidin–Sri Mulyani ini kemudian berkembang menjadi simbol kekecewaan warga yang lebih luas terhadap pemerintahan Desa Donoyudan di bawah kepemimpinan Kades Poniman.

Rubiyo kakak kandung Sri Mulyani pemilik Hak Milik tanah yang dipalsukan data kepemilikannya saat di sertifikatkab masal oleh Desa

Gelombang kekecewaan warga tidak hanya terkait sengketa tanah, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pembangunan desa. Sejumlah warga menyoroti pola pengelolaan proyek infrastruktur desa yang dinilai tidak transparan, antara lain: proyek pembangunan sarana prasarana (sapras) desa yang tidak dilengkapi papan informasi proyek permanen.

Nilai anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas material dan hasil pekerjaan di lapangan, serta dugaan monopoli proyek oleh kroni-kroni dekat Kades. “Selama ini proyek-proyek desa itu seolah dimonopoli oleh lingkaran dekat kepala desa. Padahal jelas, pengerjaan proyek desa tidak boleh melibatkan perangkat desa secara langsung,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Ketika ‘Ugeran’ Dipertaruhkan

Mantan Kepala Desa Donoyudan, Amin Rosidi (63), yang memimpin desa pada 1998–2007, dan istrinya Sarti yang menjabat Kades pada 2008–2019, yang ditemui Kabiro WJI Network Sragen, semula enggan berkomentar soal kepemimpinan penerusnya. Namun, ketika kasus ini menyentuh “ugeran”—fakta dan bukti terkait jual beli tanah yang dulu ia saksikan, ia merasa perlu bicara.

Amin menegaskan bahwa ia dan istrinya mengetahui proses jual beli tanah Samidin kepada Sri Mulyani, dan menjadi saksi bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah pada masanya. Karena itu, ia mengikuti perkembangan sengketa tanah ini dengan rasa keprihatinan yang dalam.

Ia juga menyoroti langsung salah satu proyek pembangunan jalan kampung di RT 01 dengan nilai sekitar Rp100 juta yang menurut pengamatannya tidak transparan. Papan proyek tidak dipasang secara permanen, spesifikasi material dan mutu pekerjaan dinilai tidak sepadan dengan angka di RAB. “Warga ikut melihat. Kalau anggarannya segitu, hasilnya harusnya tidak seperti itu,” ujar Amin.

Di mata Amin, runtutan peristiwa dari sengketa tanah hingga carut-marut proyek desa telah menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Krisis Kepercayaan

Penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah oleh Kades Poniman memang menutup satu babak sengketa tanah dari sisi administrasi. Sri Mulyani secara resmi kembali diakui menguasai tanah yang dulu dibelinya.

Namun dari sudut pandang warga, ada beberapa catatan yang belum terjawab:Dugaan pemalsuan surat kematian yang menjadi kunci carut-marut kepemilikan tanah, belum diikuti proses hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Proses administrasi desa yang memungkinkan dokumen seperti itu lahir berulang kali, belum dibedah secara transparan di hadapan publik.Transparansi pengelolaan anggaran dan proyek desa belum dibenahi secara serius, sehingga kekecewaan warga melebar jauh melampaui sekadar kasus sengketa tanah.

Bagi warga Donoyudan, tanda tangan Kades di atas surat penguasaan fisik tanah Sri Mulyani adalah akhir sebuah perkara, tetapi bukan akhir persoalan.

Sengketa ini meninggalkan pesan keras: ketika administrasi desa dibiarkan longgar, ketika dokumen bisa dimanipulasi, dan ketika proyek fisik lebih penting daripada kepercayaan publik, maka yang rusak bukan hanya sertifikat tanah, tetapi juga wibawa pemerintahan desa dan rasa keadilan warga. Dan di Donoyudan, luka itu, menurut pengakuan banyak warga, masih jauh dari sembuh. (Tim WJI Network/bangsar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *