“Bukan Hanya Nyawa, Tapi Tanggung Jawab”

LIMA SANTRIWATI di Blora meninggal di Sungai Lusi, dan hingga kini belum ada satu pun pihak yang secara tegas mengakui kegagalan sistem pengawasan. Ketika ruang publik berbahaya bisa diakses anak tanpa pendamping, tragedi bukan lagi takdir, melainkan konsekuensi dari abainya orang dewasa.
Kamis pagi, 11 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, delapan santriwati terseret arus Sungai Lusi di Kelurahan Kedungjenar, Blora. Tiga selamat. Lima hilang, dan pada akhirnya seluruhnya ditemukan dalam keadaan meninggal. Dua korban lebih dulu ditemukan pada Kamis siang, disusul tiga korban lain pada Jumat, 12 Desember 2025.
Peristiwa ini segera diberi label “kecelakaan”. Tapi label tidak boleh menjadi penutup perkara. Karena yang hilang bukan barang, melainkan nyawa anak-anak. Dan setiap nyawa yang hilang dalam konteks pendidikan, pengasuhan, serta pengawasan orang dewasa, selalu memunculkan satu pertanyaan dasar: di titik mana kewajiban menjaga itu gagal dijalankan?
Pertanggungjawaban
Data faktual yang beredar dari beberapa laporan konsisten: para santriwati berada di tepi sungai, disebut sedang mencari kerang; tepi sungai licin, arus deras, lalu beberapa terpeleset dan terseret.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa dua korban dari lima yang hilang ditemukan meninggal, sementara tiga lainnya masih dicari. Pada Jumat sore, BPBD Blora menyatakan pencarian selesai setelah tiga korban lain ditemukan dalam keadaan meninggal.
Yang perlu digarisbawahi: lokasi, waktu, aktivitas, dan situasi bahaya (arus deras/tepi licin) sudah cukup jelas. Artinya, ruang pembahasannya bukan lagi “apa yang terjadi”, tetapi “mengapa bisa terjadi” dan “siapa yang bertanggung jawab mencegahnya.”
Pernyataan bahwa kejadian ini “murni kecelakaan” memang muncul di pemberitaan. Namun dalam tata kelola keselamatan, “kecelakaan” hanya berarti kejadian tidak disengaja, bukan berarti tanpa kelalaian.
Kalau anak didik bisa berada di tepi sungai pada jam itu, melakukan aktivitas yang jelas berisiko, maka ada beberapa pertanyaan yang tidak boleh dihindari: Di mana pengawasan pendamping/pengasuh saat anak-anak berada di area sungai?
Apakah ada larangan tertulis/aturan internal yang jelas soal area berbahaya (sungai, embung, kolam, dll.)dan apakah aturan itu benar-benar ditegakkan? Apakah lembaga memiliki SOP kegiatan luar asrama/luar kelas, termasuk penilaian risiko cuaca dan debit/arus sungai?
Mengapa akses ke titik sungai itu “terbuka” bagi santriwati—tanpa pengamanan fisik maupun pengamanan prosedural?
Jika jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu lemah, maka “kecelakaan” berubah menjadi kegagalan pengasuhan dan tata kelola keselamatan.
Konsekuensi Hukum
Jangan buru-buru menunjuk orang per orang tanpa hasil pemeriksaan. Tapi juga jangan membiarkan tanggung jawab menguap. Secara prinsip, rantai tanggung jawab minimal mencakup:
Pengasuh/pendamping yang bertugas saat kejadian (pengawasan langsung). Pimpinan/pengelola asrama dan lembaga (kebijakan, SOP, disiplin pengawasan, manajemen risiko). Yayasan/penanggung jawab satuan pendidikan (standar keselamatan, pembinaan SDM, audit internal). Dan otoritas terkait yang melakukan pembinaan/pengawasan sesuai kewenangannya (evaluasi kepatuhan standar keselamatan lembaga pendidikan/pengasuhan dan tindak lanjut pascakejadian).
Ini bukan upaya mengkriminalkan pendidikan agama atau pesantren. Ini soal standar minimum keselamatan anak: siapa pun yang menerima titipan anak, wajib memastikan risiko fatal tidak dibiarkan menjadi rutinitas.
Dalam KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara (maksimal 5 tahun) atau kurungan (maksimal 1 tahun). Di tahap ini, publik tidak perlu memvonis. Tapi publik berhak menuntut aparat dan lembaga terkait untuk menjawab: apakah ada unsur kelalaian yang bisa dibuktikan, dan jika ada, siapa subjek yang paling bertanggung jawab, bukan sekadar “musibah”.
Audit terbuka
Kalau tepi sungai licin dan arus deras, maka pencegahan paling dasar adalah melarang akses tanpa pendamping, memasang pengaman fisik atau pembatas di titik rawan, melakukan edukasi bahaya air yang disiplin, dan menegakkan SOP berbasis kondisi cuaca/arus.
Justru karena ini terlihat “sederhana”, maka kegagalannya menjadi lebih menyakitkan: lima nyawa hilang dalam skenario yang, pada banyak tempat, dapat ditekan risikonya dengan prosedur terbuka.
Redaksi Sapujagad.Net menilai tragedi ini tidak cukup diakhiri dengan pernyataan duka, doa, atau label “kecelakaan”. Yang dibutuhkan adalah: Audit kronologi berbasis data (timeline menit-ke-menit, siapa bertugas, siapa memberi izin, titik lokasi persis, kondisi arus/debit saat itu).
Audit SOP dan kepatuhan: apakah SOP ada, apakah dijalankan, dan di mana titik pelanggaran/kegagalan. Rekomendasi wajib untuk lembaga: standar pengawasan, zona terlarang, mekanisme disiplin, pelatihan keselamatan air, dan mitigasi risiko. Dan pertanggungjawaban yang jelas: administratif, etik, hingga pidana bila unsur kelalaian terbukti.
Karena jika tidak, Blora hanya akan mengulang pola paling buruk: tragedi besar, simpati singkat, lalu lupa,sampai korban berikutnya jatuh. Dan itu bukan takdir. Itu kelalaian yang dipelihara. (@bangsar25)













Leave a Reply