
BLORA, SAPUJAGAD.NET – Proyek pavingisasi jalan di Dukuh Kalijalin, RT 11 RW 02, Desa Patalan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diduga sarat kejanggalan. Sudah tiga hari dikerjakan namun tanpa papan nama proyek, memicu dugaan publik bahwa ini adalah proyek siluman.
Pengerjaan paving blok jalan di lingkungan Dukuh Kalijalin, Desa Patalan, Blora, menjadi sorotan publik. Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan pembangunan fisik tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan warga bahwa proyek yang dibiayai oleh dana publik ini disembunyikan dari pengawasan masyarakat.

Menurut pantauan langsung awak Sapujagad. Net di lapangan, proyek tersebut telah berjalan selama tiga hari namun belum terdapat keterangan resmi terkait siapa pelaksana pekerjaan, nilai anggaran, dan durasi pekerjaan.
Hal ini jelas melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pemasangan papan nama pada setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran ini juga bisa ditarik pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas menyatakan hak publik untuk tahu dan ikut serta mengawasi setiap kegiatan yang menyangkut penggunaan dana publik.
Seorang warga setempat, yang enggan disebut namanya, menyatakan kebingungannya: “Saya sebagai warga di sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggarannya dari mana. Seharusnya memang pihak pelaksana memasang papan informasi agar masyarakat bisa ikut serta mengawasi.”
Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi kepada salah satu perangkat desa, jawaban yang diperoleh pun memperkuat indikasi adanya kelalaian: “Belum dipasang, Mas,” jawabnya singkat.
Kritik lebih keras datang dari salah satu LSM Klopoduwur, melalui aktivisnya Isa YH. Ia menyampaikan kekhawatiran akan praktik yang tidak transparan ini: “Di zaman serba digital ini, informasi bisa tersebar dalam hitungan menit.
Preseden Buruk
Kalau ada proyek di suatu wilayah tapi tidak diketahui pemangku wilayah setempat, tentu memunculkan tanda tanya. Saya menduga, pemangku wilayah itu sengaja menutup-nutupi adanya sesuatu.”
Proyek pavingisasi tanpa identitas resmi di Desa Patalan ini menjadi potret lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi publik. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. (Red/sw/01)
















Leave a Reply