Rekomendasi DPRD Blora Jadi Kompas Koreksi Arah Pembangunan Blora

Rekomendasi LKPJ Bupati Blora 2024

Liputan : S.Wijayanto

BLORA, SAPUJAGAD.NET Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Rabu (14/5/2025), bukan sekadar seremoni akhir tahun anggaran.

Di sinilah, wajah pembangunan Blora tahun 2024 dibedah, dikritisi, dan ditakar efektivitasnya oleh para wakil rakyat.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora yang diserahkan Pemkab menjadi titik temu antara data dan kenyataan, antara target dan realisasi.

Juru bicara gabungan komisi, Santoso Budi Susetyo, memaparkan secara gamblang bagaimana pelaksanaan program strategis belum seluruhnya menyentuh standar ideal.

Di bidang pendidikan, partisipasi pelajar disabilitas dan minat ke perguruan tinggi dinilai belum menjangkau lapisan masyarakat rentan. “Kebijakan inklusif belum cukup menjangkau yang paling butuh,” ujarnya.

Bidang kesehatan tak luput dari kritik. Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinyatakan sangat rendah, sementara penanganan stunting belum maksimal.

Rekomendasi DPRD menekankan perlunya kolaborasi PKK, Posyandu, dan lintas kementerian agar penurunan stunting tak hanya jadi jargon seremonial.

Titik Terendah

Sementara di sektor perumahan dan permukiman, indikator penanganan kawasan kumuh justru berada di titik ‘sangat rendah’. Infrastruktur jalan dan jembatan juga banyak yang masih stagnan akibat pembebasan lahan yang tersendat.

DPRD bahkan menyoroti bagaimana beberapa rekomendasi tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti.

“Rekomendasi ini harusnya menjadi kontrak moral antara eksekutif dan rakyat,” ujar Mustopa, Ketua DPRD.

Ia juga menyisipkan sindiran halus lewat pantun kepada Sekda agar pembahasan APBD Perubahan 2025 dilakukan tepat waktu.

Bagian dari Kontrol

Di sisi lain, Bupati Blora Arief Rohman menyambut baik kritik tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol.

Namun tantangannya bukan lagi menyusun dokumen, melainkan membuktikan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan tahunan, tapi lembar pertanggungjawaban yang harus diterjemahkan dalam perubahan konkret. (01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *