REVISI PERDA ‘Menguap’, TAMBANG ILEGAL Jadi ‘Andalan’

BLORA, SAPUJAGAD.NET : Janji DPRD Blora memasukkan revisi Perda No 5 Tahun 2021 tentang RTRW ke Prolegda 2026 kian terasa jauh dari kenyataan. Hingga penghujung 2025, PLT Kepala Dinas PUPR, Nidzamudin Al Huda, ST, mengakui dinasnya masih sebatas mengumpulkan materi dari berbagai pihak, tanpa sinyal jelas kapan draf revisi selesai.

Dalam ketidakpastian itu, legalisasi tambang galian C (non-minerba) tetap buntu, sementara proyek infrastruktur Blora tahun 2026 nyaris pasti kembali digerakkan oleh material dari tambang-tambang ilegal.

Pengurus APTI Blora saat audensi dengan DPRD Blora untuk memperjuangkan revisi Perda RT RW yang membelenggu perizinan tambang non minerba (galian C) di Blora

Sejak disahkan, Perda No 5 Tahun 2021 tentang RTRW, Kabupaten Blora justru menjadi “rem tangan” bagi pengurusan izin tambang galian C non-mineral. Banyak titik tambang yang berjalan bertahun-tahun tidak kunjung bisa dilegalkan karena tidak selaras dengan peta tata ruang di dalam perda. Para pelaku usaha tambang terjepit di wilayah abu-abu: aktivitas mereka dibutuhkan untuk menyuplai material pembangunan, tetapi jalur perizinan formal tertutup oleh regulasi yang tidak adaptif.

Situasi itu sempat memunculkan harapan ketika legislatif menyatakan revisi Perda RTRW akan diupayakan masuk Prolegda 2026. Revisi ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menata ulang zonasi tambang, membuka ruang legalisasi, sekaligus memperkuat kontribusi pajak sektor galian C ke kas daerah. Namun hingga menjelang pergantian tahun, sinyal yang muncul dari eksekutif justru lemah.

Saat ditemui wartawan Sapujagad.Net usai mengikuti rapat paripurna DPRD Blora, PLT Kepala Dinas PUPR, Nidzamudin Al Huda, ST, belum bisa memberikan kepastian. Ia menyebut, pihaknya masih mengumpulkan materi dari berbagai pemangku kepentingan untuk kebutuhan revisi perda tata ruang tersebut. Artinya, proses masih berada di tahap awal, jauh sebelum masuk ke penyusunan draf final, harmonisasi, hingga pembahasan resmi di dewan.

Kondisi ini membuat banyak kalangan pesimis revisi Perda RTRW bisa disahkan pada 2026. Tanpa revisi, tidak ada landasan baru yang memberi kepastian bagi penyelesaian perizinan tambang galian C yang menggantung sejak 2021.

Konsekuensinya cukup telak: proyek infrastruktur Blora 2026, jalan, jembatan, hingga pembangunan fisik lain, berpotensi besar tetap mengandalkan pasokan material dari tambang-tambang ilegal yang tidak punya pijakan hukum kuat.

Janji Revisi

Sejak awal, Perda 5/2021 tentang RTRW Blora 2021–2041 dikritik para pelaku usaha tambang karena tidak secara jelas mencantumkan wilayah pertambangan galian C. Akibatnya, belasan pengusaha tambang kesulitan mengurus izin produksi secara legal, meskipun sudah memenuhi syarat lain di tingkat provinsi maupun pusat. Tekanan paling terbuka datang dari Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Blora yang pada Juni 2024 menggelar audiensi resmi dengan DPRD Blora.

Dalam pertemuan itu, APTI menilai Perda RTRW yang berlaku justru menghambat legalisasi tambang dan membuat potensi pajak daerah dari sektor galian C menguap. Mereka menyebut sedikitnya 18 pengusaha tambang terancam penolakannya hanya karena tidak sinkron dengan peta ruang yang diatur dalam Perda 5/2021.

Tekanan tersebut ditanggapi serius oleh DPRD dan Pemkab. Sejak November 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar serangkaian rapat review Perda RTRW.

Ketua Bapemperda Muhklisin saat itu menegaskan bahwa tujuan review adalah menyesuaikan tata ruang dengan dinamika pembangunan dan membuka ruang investasi yang lebih luas bagi Blora.

 Secara resmi, Bapemperda bahkan sudah merekomendasikan perubahan Perda RTRW tersebut dan menyebut revisi sebagai langkah strategis untuk menjadikan Blora lebih ramah investasi, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan..

Di titik inilah muncul harapan bahwa revisi Perda RTRW bisa masuk Prolegda 2026 dan memberi jalan keluar atas kebuntuan izin tambang galian C non-mineral.

Sinyal Lesu dari PUPR

Namun harapan itu meredup ketika PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora, Nidzamudin Al Huda, ST, belum mampu memberi sinyal positif terkait target revisi Perda tata ruang pada 2026.

Di sisi lain, proses legislasi daerah membutuhkan tahapan panjang: penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, konsultasi publik, hingga pembahasan di DPRD. Dengan sisa waktu yang kian sempit, berbagai kalangan menilai kecil kemungkinan revisi RTRW dapat “digedok” pada awal 2026.

Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya baru: jika pada 2024 DPRD dan Pemkab sudah menyadari mandulnya Perda 5/2021 dan sepakat melakukan review, mengapa pada penghujung 2025 revisi masih berada pada tahap pengumpulan bahan.

PAD Menguap

Keterlambatan revisi bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya langsung terasa di sektor tambang galian C non-mineral yang menjadi pemasok utama material untuk proyek-proyek jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.

Sejak 2021, pelaku tambang mengeluhkan sulitnya memenuhi syarat perizinan karena wilayah operasi mereka tidak tercantum jelas dalam RTRW. Tanpa kesesuaian tata ruang, permohonan izin produksi ke provinsi terhenti di meja birokrasi.

Skema ini memunculkan situasi abu-abu: di satu sisi, kebutuhan material untuk proyek infrastruktur terus berjalan; di sisi lain, jalur legalisasi tambang tertutup rapat. Celah ini membuka ruang subur bagi praktik tambang ilegal—lokasi beroperasi, material diangkut, tetapi status hukum dan kontribusi pajak daerah nol.

Padahal, beberapa sumber memperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari galian C bisa sangat signifikan jika seluruh tambang beroperasi dengan izin lengkap. Kritik APTI sejak 2024 sudah secara eksplisit menyebut bahwa Blora kehilangan potensi pajak besar dari lambannya penyesuaian RTRW..

Artinya, setiap tahun yang berlalu tanpa revisi Perda RTRW adalah tahun di mana Blora tetap bergantung pada tambang ilegal sambil membiarkan potensi PAD mengalir ke luar sistem.

Proyek Negara Material Ilegal.

Pertanyaan paling mengganggu muncul ketika dikaitkan dengan proyek-proyek yang dibiayai uang negara, baik dari APBN maupun APBD. Secara prinsip, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib tunduk pada regulasi, termasuk memastikan bahwa pemasok material memiliki izin usaha dan izin lingkungan yang sah.

Jika material proyek diambil dari tambang yang tidak memiliki izin karena terhambat regulasi RTRW, beberapa konsekuensi logis muncul: Risiko pelanggaran administrasi dan hukum
Pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa (instansi pemerintah) berpotensi terseret persoalan hukum jika terbukti menggunakan material dari sumber yang tidak legal. Dalam sejumlah kasus di daerah lain, aparat penegak hukum pernah menelisik rantai pasok material proyek ketika ditemukan indikasi keterlibatan tambang ilegal.

Kontradiksi dengan semangat tata kelola yang baik : Di atas kertas, review Perda RTRW digadang-gadang untuk membuka investasi, memperkuat PAD, dan menata ruang secara berkelanjutan. Namun jika di lapangan proyek infrastruktur tetap disuplai tambang ilegal, pesan yang sampai ke publik justru sebaliknya: negara memakai uang rakyat untuk membeli material dari kegiatan yang melanggar aturan.

Dilema moral bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah seperti dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berisiko: menunda proyek karena tidak ingin memakai material dari sumber ilegal, atau tetap melanjutkan proyek sambil membiarkan mata rantai tambang ilegal hidup subur.

Dalam konteks ini, lambatnya revisi Perda RTRW bukan hanya soal “belum selesai kajian teknis”, tetapi menyangkut integritas tata kelola pembangunan daerah.

Tahun 2026 digadang sebagai momentum penting pembangunan infrastruktur Blora. Sejumlah rencana peningkatan jalan, jembatan, dan infrastruktur pendukung investasi telah disiapkan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah. Namun tanpa revisi RTRW yang jelas, seluruh rencana itu berjalan di atas pondasi regulasi yang rapuh. (Red/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *