Advertisement

701 Sertifikat Diserahkan, Hak Warga Diperkuat

KENDAL, SAPUJAGAD. NET ; Sebanyak 701 sertifikat program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal hari ini (26/10/2026) diserahkan kepada masyarakat desa Limbangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal di Balai Desa Limbangan.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, disaksikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Kepala Desa Limbangan Munjiah.

Layanan pertanahan mobiling kantor ATR/BPN Kendal

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi hukum seperti hak kepemilikan tanah yang disahkan secara hukum berupa sertifikat yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan dan tanah yang bersertifikat itu memiliki standar harga yang lebih tinggi selain masyarakat perlu memiliki perlindungan hukum atas kepemilikan tanahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono mengatakan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Berharap, sertifikat ini akan memberikan rasa aman atas tanah yang dimilikinya dan meminta masyarakat untuk menjaga sertifikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah selalu terpelihara.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengingatkan masyarakat akan pentingnya memiliki tanah yang bersertifikat. Karena meskipun berupa selembar kertas tetapi menjadi bukti hak atas tanah yang telah terdaftar dan berkekuatan hukum. Untuk itu sertifikat harus dirawat dan disimpan baik-baik.

“Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung pelaksanaan program PTSL sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kami berharap sertifikat tanah dipergunakan dan dimanfaatkan dengan bijak, serta bermanfaat bagi keluarga dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Program ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat hadil dari sinergitas dan kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mempercepat pendaftaran tanah dan peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.

Kegiatan ini diharapkan akan mendorong masyarakat mengetahui arti dan pentingnya memiliki sertifikat atas tanahnya dan mendidik masyarakat untuk tertib administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sriyanto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *