KENDAL, SAPUJAGAD.NET — Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal mendorong pelayanan pertanahan bergerak menuju sistem yang lebih terintegrasi, sederhana, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki validitas data sekaligus mempercepat proses layanan.
Langkah tersebut diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal serta Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu, 23 September 2026. Hadir dalam acara itu Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono menegaskan, integrasi tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pertukaran data antarlembaga. Data yang terhubung harus menghasilkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Integrasi ini kita harapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan dan perpajakan, memberikan kemudahan serta kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Joko.
Integrasi tersebut antara lain menyelaraskan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Penyelarasan diperlukan karena kondisi bidang tanah dapat berubah akibat pemecahan, penggabungan maupun peralihan hak, sementara data perpajakan belum tentu langsung mengikuti perubahan tersebut.
Menurut Joko, kerja sama Pemkab Kendal dan Kantor Pertanahan juga mencakup percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, dukungan terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, sertifikasi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga pemeliharaan data melalui layanan Perintis 10 Hari.
Untuk aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat, kedua instansi akan membentuk tim bersama guna melakukan inventarisasi sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Nanti kita akan membuat tim bersama untuk menginventarisasi aset-aset yang belum bersertifikat. Setelah data dan dokumen pendukung diserahkan, akan kita proses sertifikasinya,” ujar Joko.
Pelayanan pertanahan, menurut Joko, juga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi. Sepanjang 2024–2026, nilai hak tanggungan di Kabupaten Kendal tercatat mencapai sekitar Rp6,9 triliun, BPHTB Rp278,1 miliar, PPh Rp95,1 miliar, dan PNBP sekitar Rp29 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pelayanan pertanahan tidak semata berkaitan dengan administrasi sertifikat. Validitas data dan kepastian proses juga menjadi bagian penting dalam mendukung transaksi, pembiayaan, investasi serta penerimaan pemerintah.

Karena itu, integrasi data menjadi pekerjaan yang harus menghasilkan perubahan nyata di loket pelayanan: proses lebih terukur, data lebih akurat, dan masyarakat memperoleh kepastian waktu maupun administrasi.
“Semakin baik kualitas data dan semakin mudah layanan pertanahan, semakin baik pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, dan penerimaan daerah,” tegas Joko.
















Leave a Reply