BLORA, SAPUJAGAD.NET : Setelah lima nyawa, termasuk balita 2 tahun melayang akibat ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Blora, penyidikan memasuki fase krusial. Polres Blora melimpahkan berkas tiga tersangka ke Kejari Blora dan menunggu status lengkap (P21) untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Di tengah janji penertiban sumur ilegal, publik menunggu bukti penegakan hukum yang konsisten, bukan sekadar wacana.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, Selasa. Ia menegaskan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Sementara Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan penerimaan berkas. “Berkas sudah kami terima dan sedang dalam tahap penelitian sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.Identitas dan Peran Tersangka masing-masing SPR (46), warga Blora: pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (45), warga Tuban: calon investor dan SHRT alias GD (42), warga Tuban: pelaksana pengeboran.
Peristiwa terjadi Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar, menyambar lokasi pengeboran dan menjalar ke rumah warga.Empat orang tewas di lokasi, sementara seorang balita, Abu Dhabi (2), meninggal dunia usai dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Kebakaran juga menewaskan satu ekor sapi. Polisi menyita mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung sebagai barang bukti. Kerugian material ditaksir Rp170 juta.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 52 UU No. 6/2023 (perubahan UU Migas) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, serta Pasal 359 jo. Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebut penertiban seluruh sumur minyak ilegal di wilayah Blora akan dilakukan bersama tim terpadu untuk mencegah kejadian serupa. Tahap krusial berikutnya adalah penilaian kelengkapan berkas (P21) oleh kejaksaan sebelum tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Kasus ini bergerak ke tahap penuntutan dengan tiga tersangka, barang bukti utama disita, dan ancaman pidana berat. Kunci berikutnya ada pada kecepatan dan kekuatan pembuktian hingga P21, serta konsistensi penertiban sumur ilegal—karena pencegahan adalah satu-satunya cara menutup peluang tragedi serupa terulang. (SJd.01/Red)












Leave a Reply