DRAMA Surat Kematian Palsu dan LUKA WARGA yang Belum Sembuh

SRAGEN, WJI NETWORK : Kepala Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Poniman SH, akhirnya menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah atas nama Sri Mulyani, warga Dukuh Bendo Kidul, RT 011 RW 01, Desa Donoyudan.

Tindakan administrasi yang seharusnya menjadi prosedur biasa itu justru menjadi penanda akhir sebuah sengketa panjang tanah HG/HGB Nomor C 1189 seluas 3.452 meter persegi, yang selama bertahun-tahun dikuasai Samidin alias Siswanto, dan menyeret nama pemerintah desa ke pusaran dugaan pemalsuan surat kematian serta krisis kepercayaan publik.

Penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah oleh Kades Poniman ini dilakukan setelah perkara perdata soal tanah tersebut selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sengketa itu tuntas melalui putusan berjenjang:

Pengadilan Negeri Sragen Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Srg, dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 535/Pdt/2021/PT SMG, dan berakhir di Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 255 K/P/Pdt/2022.

Putusan tersebut menguatkan hak Sri Mulyani atas tanah yang sebelumnya ia beli dari Samidin. Namun, di mata keluarga dan warga, urusan hukum formal di pengadilan tidak otomatis menyembuhkan luka sosial yang timbul di tingkat desa.

“Sedikit lega, iya. Tapi drama sengketa tanah ini sudah terlanjur melukai nurani keluarga dan warga Desa Donoyudan,” kata Rubiyo (63), kakak kandung Sri Mulyani yang ikut menjadi saksi penandatanganan surat penguasaan fisik tanah, saat ditemui wartawan WJI Network

Empat Surat Kematian

Sengketa tanah ini tidak berdiri sendiri. Di baliknya ada rangkaian dugaan rekayasa administrasi yang sampai hari ini masih jadi bahan pembicaraan di Donoyudan.

Warga menyebut adanya surat kematian atas nama Samidin yang dibuat hingga empat kali, dengan tanggal dan tahun berbeda. Dokumen-dokumen inilah yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dan peralihan sertifikat tanah atas nama pihak lain, sebelum akhirnya dibatalkan pengadilan.

“Semua orang di Donoyudan tahu, Laso (alm) yang ‘diminta’ mengakui membuat surat kematian Samidin itu orangnya tidak bisa mengoperasionalkan komputer,” ujar salah satu warga, menggambarkan betapa janggal proses administratif tersebut.

Di tingkat warga, beredarnya beberapa versi surat kematian dan munculnya nama-nama oknum perangkat desa yang disebut ikut terlibat dalam proses penerbitan dokumen, telah menumbuhkan dugaan adanya persekongkolan jahat dalam manipulasi administrasi kematian dan data kepemilikan tanah.

Meski putusan pengadilan telah membatalkan tiga sertifikat atas nama Suprato, Supardi, dan Suprianto yang bersandar pada surat kematian yang kemudian dinyatakan cacat, warga masih menyimpan satu pertanyaan besar:

Jika surat kematian dinilai cacat dan menjadi dasar pembatalan sertifikat, mengapa pihak yang diduga memalsukan dan menggunakannya belum tersentuh proses hukum yang jelas?

 “Orang-orang yang diduga kuat warga sebagai biang kerok sengketa tanah, sampai sekarang masih bebas dari jerat hukum,” keluh seorang warga.

Rasa Tidak Adil

Bagi keluarga Sri Mulyani, putusan pengadilan dan penandatanganan surat penguasaan fisik tanah memang memulihkan hak atas tanah. Namun, bagi banyak warga, aspek keadilan sosial belum sepenuhnya terpenuhi.

Kekuatan putusan pengadilan yang membatalkan tiga sertifikat sekaligus, justru dibaca warga sebagai bukti bahwa ada persoalan serius dalam proses administrasi di tingkat desa: surat kematian yang tidak wajar,penerbitan sertifikat yang kemudian dibatalkan, dan lemahnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan.

Di sisi lain, ketiadaan langkah hukum tegas terhadap dugaan pemalsuan dokumen justru menambah kesan bahwa hukum hanya berhenti di kertas putusan, belum menyentuh akar persoalan di lapangan.(Tim WJI Network/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *