PERDA Dibiarkan Mandul?, MPPUN Desak Bongkar DUGAAN PEMBIARAN Usaha & Miras Ilegal di Blora

BLORA, SAPUJAGAD.NET : LSM MPPUN (Masyarakat Pengawas & Pemantau Uang Negara) menuding penegakan Peraturan Daerah di Blora mandek dan terindikasi dibiarkan. Mereka mendesak DPRD dan Satpol PP bertindak tegas atas maraknya hotel/kos, kafe karaoke tanpa izin, serta peredaran minuman beralkohol ilegal yang menurut MPPUN berjalan terbuka dan berulang.

“Bagaimana mungkin miras beredar bebas dan kafe-kafe ilegal menjamur, sementara Perda sudah jelas mengatur larangan dan perizinannya? Sikap bungkam Satpol PP menimbulkan kecurigaan pembiaran terstruktur,” kata Hamdi, perwakilan MPPUN.

Hal yang disoroti MPPUN antara lain mengenai Usaha tanpa izin: Operasional kafe karaoke dan penginapan (hotel/kos) diduga “bodong”, yang dianggap melanggar Perda No. 5/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kemudian peredaran miras ilegal seperti minuman beralkohol golongan A, B, C hingga arak tradisional tanpa izin, bertentangan dengan Perda No. 8/2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

MPPUN menilai lambannya tindakan membuka ruang spekulasi adanya “atensi khusus” yang membuat aparat penegak Perda enggan bergerak.

Hamdi menambahkan, Perda No. 5/2017 (Kepariwisataan): Mengatur kewajiban perizinan, standar operasional, dan sanksi administratif bagi usaha pariwisata, termasuk karaoke dan penginapan.

Sedang Perda No. 8/2017 (Miras): Mengatur perizinan, distribusi, tempat penjualan/konsumsi, pengawasan, hingga sanksi pelanggaran peredaran minol.

“Indikasi pelanggaran pada dua payung hukum ini, jika terbukti mengarah pada sanksi administratif hingga penutupan, serta potensi pidana bila ditemukan unsur lain di luar kewenangan daerah, ‘’ jelas Hamdi.

Siap Kolaborasi

Lebih lanjut Hamdi juga mengatakan, MPPUN siap kolaborasi dalam operasi penertiban bersama DPRD dan Satpol PP. Mereka meminta: DPRD menggunakan fungsi pengawasan—memanggil pihak terkait, mengevaluasi kinerja penegakan, dan mengawal rekomendasi.

Satpol PP menindak tanpa tebang pilih. “Jika satu tempat ilegal ditutup, semua harus ditutup. Penegakan hukum harus adil dan Eksekutif membuka kanal data dan pengaduan, serta melaporkan progres penertiban secara berkala,’’ tandas Hamdi.

Ia juga menyebut desakan MPPUN yang menempatkan DPRD dan Satpol PP adalah ujian transparansi dan konsistensi penegakan hukum daerah. Tanpa data penindakan yang terbuka, kecurigaan publik akan bertahan.

“Dengan audit perizinan, operasi gabungan, dan publikasi sanksi yang terukur, Pemkab Blora dapat membuktikan Perda bukan sekadar teks, melainkan mandat yang ditegakkan, adil, setara, dan bebas intervensi, ‘’ ujar Hamdi. ( yy & SW/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *