
BLORA, SAPUJAGAD.NET — Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Jatanras Polres Tuban berhasil menangkap tiga pelaku Malmot (pencurian kendaraan bermotor) lintas kabupaten pada Sabtu (25/10/2025).
Ketiganya yakni RY (31) warga Japah-Blora, RSW (41) warga Banyumas, dan MR (35) warga Bojonegoro yang kini tinggal di Tuban.
Penangkapan berawal dari laporan kehilangan motor milik Edy Arifianto (39) warga Desa Kamolan, Kecamatan Blora. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku hingga ke Tuban dan berhasil menangkap MR sebagai penadah, disusul dua pelaku utama yang ditangkap di Homestay Tentrem, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan.
“Dari pengembangan kasus di Blora dan Kunduran, kami bergerak cepat dan berhasil amankan seluruh pelaku,” kata IPDA Iwan Nugroho, Katim Resmob Polres Blora.
Di Tempat Parkir
Komplotan ini mengaku telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi di Blora dan Pati. Modusnya, mengambil motor yang diparkir di garasi atau halaman rumah dengan kunci masih menempel menggunakan kunci “T”.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua motor hasil curian, helm, tas, handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta satu set kunci “T”.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolres Blora.
Polres Blora mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor. (Red/01)












Leave a Reply