PINJOL UATAS Penuhi Permintaan Nasabah SETELAH DISOMASI YLKAI

Liputan : Bagus Wartawan Sapujagad.Net

SURABAYA, WJI.NETWORK Lembaga Perlindungan Konsumen, YLKAI melalui perwakilan hukumnya menyampaikan surat somasi kepada PT Plus Ultra Abadi (UATAS), perusahaan pinjaman daring (pinjol), terkait keluhan konsumen atas nama Wahyu Hidayat.

Somasi ini dilayangkan setelah konsumen mengadukan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses penagihan dan permintaan keringanan pengembalian dana.

Dalam surat resmi tertanggal terbaru, pihak UATAS melalui tim Customer Care-nya yang diwakili oleh Bella menyatakan telah menerima surat permohonan dari YLKAI selaku kuasa hukum Wahyu Hidayat.

Dalam tanggapannya, UATAS meminta klarifikasi lebih lanjut terkait bentuk keringanan yang dimohonkan oleh konsumen.

Kami telah menerima surat permohonan perihal keringanan pengembalian dana konsumen atas nama Wahyu Hidayat yang diajukan melalui kuasa hukum dari YLKAI. Kami mohon dapat diinformasikan lebih detail bentuk permohonan keringanan tersebut agar dapat kami proses lebih lanjut,” tulis Bella dari Customer Care UATAS dalam surat balasan yang dikutip redaksi.

Umar Syahid, SE, SH, MH ketua YLKAI, dalam keterangannya, menilai bahwa beberapa praktik yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman digital masih belum mengindahkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka mendesak agar UATAS memberikan kebijakan yang adil dan transparan, termasuk dalam penyesuaian tagihan, denda, dan bunga yang memberatkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung.

Pihak YLKAI berharap agar UATAS dapat memberikan solusi konkret yang mengedepankan etika bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen. (01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *