SOLO, SAPUJAGAD.NET – Operasi penertiban minuman beralkohol di kawasan Lokananta kini menyeret Pemerintah Kota Solo ke meja hijau. Manajemen outlet Ruang Bahagia menggugat Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Wali Kota Solo setelah aparat menyita 193 minuman beralkohol yang dikemas dalam gelas plastik.
Gugatan tersebut menjadi ujian terhadap prosedur, koordinasi, dan dasar hukum penertiban yang dilakukan Pemkot Solo. Di sisi lain, pemerintah dituntut membuktikan bahwa operasi tersebut tidak hanya tegas, tetapi juga dilaksanakan secara transparan dan proporsional.
Wali Kota Solo Respati Ardi menilai gugatan itu sebagai konsekuensi dari tugas pemerintah daerah.
“Ya itu sebagai risiko pekerjaan, risiko pemerintah kota,” kata Respati di Balai Kota Solo, Selasa (4/8/2026).
Namun, Respati belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar penertiban, status perizinan outlet, maupun langkah hukum yang akan ditempuh Pemkot Solo menghadapi gugatan tersebut.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt sejak 23 Juli 2026. Penggugat tercatat atas nama Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho, yang disebut sebagai bagian dari manajemen Ruang Bahagia.
Dalam perkara itu, Satpol PP Solo menjadi tergugat pertama, Dinas Perdagangan Kota Solo sebagai tergugat kedua, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat ketiga.
Kuasa hukum penggugat, Asyadi Rouf, menyatakan operasi penertiban dilakukan saat manajemen sedang memproses perizinan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
Menurut dia, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memeriksa tahapan pengajuan izin dan berkoordinasi dengan pengelola sebelum mengambil tindakan penertiban.
“Kami sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C. Proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu dilakukan penertiban,” ujarnya.
Satpol PP sebelumnya menggerebek outlet Ruang Bahagia pada 19 Juli 2026 dan mengamankan 193 produk minuman beralkohol yang dijual menggunakan kemasan gelas plastik.
Perkara tersebut kini bukan hanya mempertemukan kepentingan penegakan peraturan dengan kepentingan pelaku usaha, tetapi juga akan menguji apakah tindakan pemerintah telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan prosedur administrasi.
Pemkot Solo perlu membuka dasar hukum operasi, status izin penggugat, berita acara penyitaan, serta mekanisme pengawasan penjualan minuman beralkohol kepada publik. Ketegasan tanpa prosedur berpotensi melahirkan sengketa, sedangkan proses perizinan yang belum selesai juga tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk melakukan penjualan. (@Gung/01)














Leave a Reply