KENDAL, SAPUJAGAD.NET — Status tersangka yang disandang Mora Sandhy Purwandono langsung berdampak pada kepemimpinannya di Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kendal. DPD Partai Golkar Kendal menunjuk Dedy Ashari Styawan sebagai Ketua Fraksi Golkar sementara untuk memastikan roda organisasi di parlemen tetap berjalan.
Dedy menggantikan Mora Sandhy setelah anggota DPRD Kendal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan keutuhan struktur Fraksi Golkar dalam menjalankan tugas dan fungsi di DPRD Kendal.
Kasus hukum yang menjerat Mora juga menjadi salah satu materi evaluasi dalam rapat pleno internal Partai Golkar Kendal. Pergantian sementara dilakukan agar Mora dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Partai Golkar Kendal kemudian mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Kendal pada Rabu (9/9/2026). Surat tersebut berisi permintaan evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar.
“Untuk mengisi kekosongan, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal diisi Dedy Ashari Styawan yang juga anggota DPRD Kendal,” kata Bagus Bimo Alit seusai rapat paripurna DPRD Kendal.
Meski posisi Ketua Fraksi telah dialihkan, Golkar belum memutuskan pemberhentian Mora Sandhy sebagai kader partai.
Menurut Bimo, pemberhentian anggota partai harus melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menegaskan bahwa status tersangka belum otomatis menggugurkan keanggotaan Mora Sandhy sebagai anggota DPRD Kendal.
Menurut Mahfud, DPRD memiliki tata tertib dan mekanisme tersendiri dalam menentukan status keanggotaan seorang legislator.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka belum serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD,” tegas Mahfud.
Dengan demikian, Mora Sandhy untuk sementara kehilangan posisi strategis sebagai Ketua Fraksi Golkar, tetapi masih berstatus sebagai anggota DPRD Kendal dan kader Partai Golkar sepanjang belum ada keputusan lain sesuai mekanisme hukum dan organisasi.
Sriyanto
















Leave a Reply