KENDAL, SAPUJAGAD.NET — Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mendorong pembenahan pelayanan pertanahan tidak sekadar menghasilkan administrasi yang tertib, tetapi juga membangun kepastian hukum, mengamankan aset daerah, memperbaiki kualitas data, dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Integrasi data pertanahan dan perpajakan harus diterjemahkan menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal di Aula Kantor Pertanahan, Rabu, 23 September 2026.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, terutama dalam pengelolaan aset serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Kesepakatan ini menjadi momentum penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam aspek manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Salah satu fokusnya adalah penyelarasan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi tersebut diperlukan agar perubahan suatu bidang tanah akibat pemecahan, penggabungan maupun peralihan hak dapat segera diikuti pembaruan data perpajakan.
Menurut Bupati, basis data yang lebih komprehensif akan membantu pemerintah memetakan objek pajak secara lebih akurat sekaligus mengurangi potensi kehilangan pendapatan daerah.
“Dengan data yang lebih komprehensif dan detail, objek pajak akan lebih terlihat. Ini menjadi salah satu indikator untuk meningkatkan PAD,” kata Dyah Kartika Permanasari.
Namun orientasi integrasi data tidak hanya menyangkut pendapatan daerah. Data pertanahan yang sinkron juga dibutuhkan sebagai fondasi penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Bupati menilai percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Kendal juga harus menjadi perhatian. Sertifikasi dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, mencegah potensi sengketa serta memperkuat pengamanan aset daerah.
Komunikasi Intensif
Karena itu, ia meminta BPKAD dan Bapenda Kabupaten Kendal tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan. Kedua perangkat daerah diminta melakukan komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kendal dan melaksanakan rekonsiliasi data secara berkala.

Langkah tersebut penting karena transformasi pelayanan pertanahan membutuhkan konsistensi antarlembaga. Integrasi sistem hanya akan efektif apabila data terus diperbarui, dokumen dapat diverifikasi, dan masyarakat memperoleh prosedur pelayanan yang semakin jelas.
Bagi Pemkab Kendal, pembenahan administrasi pertanahan dengan demikian memiliki tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum masyarakat dan aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan basis data untuk pembangunan dan penerimaan daerah.
“Data yang sinkron juga akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan yang semakin tepat sasaran,” tegas Bupati Kendal.
SRIYANTO-Bangsar














Leave a Reply