“Regulasi tidak boleh datang lebih cepat daripada penjelasannya. Nelayan berhak mengetahui aturan sebelum dibebani kewajiban.”
KENDAL, SAOUJAGAD.NET : Penerapan tarif retribusi pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Kendal memicu tanda tanya di kalangan nelayan. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kendal mengaku belum memperoleh sosialisasi mengenai regulasi terbaru, tetapi papan pengumuman mengenai besaran retribusi sudah terpasang di TPI Bandengan.
Ketua HNSI Kabupaten Kendal, Triono mengatakan nelayan dibuat bingung karena belum mengetahui secara utuh dasar hukum, mekanisme maupun substansi aturan yang kini diinformasikan di lingkungan TPI.
Dikatakan, sampai saat ini HNSI maupun kelompok nelayan belum mendapatkan sosialisasi resmi mengenai regulasi tersebut.
“Kami bingung. Aturannya sudah dipasang dan diberlakukan, sementara nelayan sendiri belum mengetahui secara jelas isi dan mekanismenya karena belum pernah disosialisasikan kepada kami,” ungkapnya.
Papan pengumuman yang terpasang di TPI Bandengan mencantumkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pengumuman itu disebutkan tarif retribusi TPI sebesar Rp10.000 untuk setiap satu kali lelang, dengan rincian Rp4.000 dibebankan kepada nelayan dan Rp6.000 kepada bakul atau pemenang lelang.
Petugas TPI disebut hanya melakukan pemungutan sesuai pembagian tersebut, yakni Rp4.000 dari nelayan dan Rp6.000 dari bakul setiap kali proses lelang.
Namun, muncul pertanyaan mengenai komunikasi kebijakan kepada pihak yang terkena langsung oleh pungutan tersebut.
Persoalan itu semakin menjadi perhatian karena DPRD Kabupaten Kendal pada Senin, 31 Agustus 2026, juga menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI bersama dua rancangan peraturan daerah lainnya.
Kondisi tersebut membuat nelayan meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka regulasi mana yang menjadi dasar pungutan, kapan ketentuan tersebut efektif berlaku, serta bagaimana kaitannya dengan regulasi pengelolaan TPI yang baru dibahas DPRD.
“Jangan sampai nelayan hanya mengetahui kewajibannya ketika harus membayar, tetapi tidak pernah mendapat penjelasan mengenai dasar aturan, hak, dan manfaat dari retribusi yang mereka keluarkan,” kata Triono
Ia menegaskan, HNSI pada prinsipnya tidak mempersoalkan adanya retribusi sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, disosialisasikan secara terbuka, serta manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat nelayan.
Triono berharap sebagian manfaat dari penerimaan retribusi tersebut dapat dikembalikan kepada nelayan, terutama dalam bentuk bantuan kebutuhan pokok ketika memasuki musim paceklik atau cuaca buruk yang menyebabkan nelayan tidak dapat melaut.
“Kalau nelayan diminta memenuhi kewajiban retribusi, harus jelas pula manfaat yang kembali kepada mereka. Ketika musim badai dan nelayan tidak bisa melaut, setidaknya ada perhatian berupa bantuan kebutuhan pokok,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi P-3 DPRD Kabupaten Kendal, Syukri Fauzi, juga diminta memberikan penjelasan terkait persoalan regulasi dan penerapan retribusi TPI tersebut.
Persoalan ini menempatkan Pemkab dan DPRD Kendal pada kebutuhan untuk segera memberikan penjelasan terbuka. Sebab, setiap regulasi yang menyangkut pungutan kepada masyarakat tidak cukup hanya diumumkan melalui papan informasi, tetapi membutuhkan sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat pelaksana maupun nelayan. (Sriyanto/01)














Leave a Reply