Advertisement

POKIR Rp1 Miliar, JEJAK Anggaran Kabur

Uang publik tidak boleh berjalan dalam gelap. Jika Rp1 miliar itu benar ada, buka siapa pengusul, penerima, OPD pengelola, dan jejak penggunaannya.”

KENDAL, SAPUJAGAD.NET : Dugaan alokasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kendal senilai Rp1 miliar untuk jasa publikasi masih diselimuti kabut. Hingga kini belum terang siapa pengusulnya, melalui OPD mana anggaran tersebut dititipkan, siapa penerimanya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Ironisnya, sejumlah anggota DPRD yang ditemui justru mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan anggaran tersebut. Penelusuran Sapujagad.Net terhadap sejumlah pihak belum menghasilkan jawaban yang memastikan keberadaan dan konstruksi anggaran tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Kendal yang ditemui bahkan mengaku tidak mengetahui adanya Pokir senilai Rp1 miliar yang secara khusus diperuntukkan bagi jasa publikasi.

Sisca Meritania anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan besaran Pokir yang dapat diperjuangkan masing-masing anggota DPRD tidak selalu sama. Menurut dia, kapasitas dan kedudukan di lembaga legislatif dapat memengaruhi besaran aspirasi yang diperjuangkan.

“Dana aspirasi yang aku punya tidak besar. , tergantung posisi dan kapasitasnya anggota dewan,” ujarnya, saat diminta tanggapan tentang dana Porkir Dewan Kendal 1 M tersebut.

Namun, keterangan tersebut belum menjawab persoalan utama: apakah benar terdapat alokasi Rp1 miliar untuk jasa publikasi, dari mana nomenklatur anggarannya, dan siapa penerimanya.

Sementara mantan Ketua DPRD Kendal, Prapto Utomo menjelaskan bahwa Pokir pada prinsipnya merupakan aspirasi yang diperjuangkan anggota DPRD untuk kemudian masuk dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Menurut Prapto, apabila anggaran tersebut diberikan kepada organisasi wartawan atau organisasi masyarakat dalam bentuk hibah, terdapat mekanisme administrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kalau diberikan kepada wartawan melalui organisasi, itu mekanismenya hibah. Organisasi penerima harus memenuhi ketentuan hukum. Pengusulannya juga harus masuk dalam perencanaan anggaran. Kalau tidak melalui mekanisme yang semestinya, tentu bisa menjadi persoalan hukum,” kata Prapto.

Ia menjelaskan, pengajuan hibah harus melalui tahapan administratif, termasuk proposal, verifikasi, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Dana hibah bisa melalui Kesbangpol atau OPD terkait,” ujarnya.

Keterangan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lebih jauh. Jika dana Rp1 miliar itu benar-benar tersedia untuk kepentingan publikasi, maka semestinya terdapat jejak dokumen anggaran yang dapat diverifikasi, mulai dari pengusul, nomenklatur program atau kegiatan, OPD pelaksana, nilai anggaran, penerima hingga dokumen pertanggungjawabannya.

Pokir sendiri bukanlah dana pribadi anggota DPRD. Aspirasi DPRD harus diproses melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah serta tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting untuk mengakhiri spekulasi. Terlebih nilai yang disebut mencapai Rp1 miliar dan dikaitkan dengan jasa publikasi.

 “Jika Rp1 miliar itu uang publik, jejaknya harus terang: siapa mengusulkan, siapa menganggarkan, siapa menerima, dan untuk apa dibelanjakan.”

Hingga berita ini ditulis, Sapujagad.net masih melakukan penelusuran untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari DPRD Kabupaten Kendal maupun OPD terkait mengenai keberadaan, nomenklatur dan realisasi anggaran tersebut.(@ Sriyanto/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *