Advertisement

Enam Tahun TERKATUNG di Bayang KIK

130 Petani Mororejo Pertanyakan Nasib 350 Hektare Tambak; Arah Ekspansi Berubah, Kepastian Pembebasan Menghilang

KENDAL, SAPUJAGAD.NET  : DALAM gemerlap investasi Kawasan Industri Kendal (KIK), terselip persoalan pertanahan yang belum menemukan ujung. Sebanyak 130 petani Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mempertanyakan nasib sekitar 350 hektare tambak yang selama enam tahun terakhir mereka harapkan dibebaskan PT Kawasan Industri Kendal.

Bagi para petani, persoalan itu bukan sekadar transaksi tanah yang gagal terealisasi. Tambak merupakan aset produktif, sumber penghidupan sekaligus penyangga biaya keluarga dan pendidikan anak-anak mereka.

Para pemilik lahan menyebut perjuangan memperoleh kepastian atas aset tersebut telah berlangsung panjang, bahkan bertahun-tahun- tahun dalam dinamika pengembangan kawasan. Namun, sedikitnya enam tahun terakhir menjadi periode paling melelahkan karena mereka menunggu kepastian pembelian lahan yang tak kunjung berakhir dengan pembayaran.

Ironinya, ketidakpastian itu berlangsung ketika KIK justru tumbuh menjadi salah satu episentrum investasi terbesar di Jawa Tengah.

Data Pemprov Jawa Tengah menyebut KIK yang berstatus Kawasan Ekonomi Khusus memiliki kawasan eksisting sekitar 1.000 hektare, dengan rencana pengembangan keseluruhan mencapai sekitar 2.200 hektare.

Pemkab Kendal bahkan mencatat total investasi yang masuk ke daerah tersebut hingga 2025 mencapai Rp187,05 triliun, sedangkan realisasi investasi seluruh tenant mencapai Rp95,57 triliun. Sebanyak 136 industri besar berada di KIK dan realisasi penyerapan tenaga kerja tercatat 40.007 orang.

Investasi membesar. Tetapi bagi sebagian petani Mororejo, kepastian atas tanah justru mengecil.

2 Kali Rencana Pembayaran

Tohirin, Ketua Kelompok Tani Desa Mororejo, bersama sejumlah petani mendatangi Mastur, tokoh yang selama ini dipercaya mewakili pemilik tambak dalam berkomunikasi dengan PT KIK.

Mereka menanyakan satu hal: kapan 350 hektare tambak itu benar-benar dibayar? Menurut keterangan petani, rencana realisasi pembayaran sebelumnya pernah dibicarakan sedikitnya dua kali, yakni pada 24 April 2024 dan 2 Mei 2024. Namun hingga kini, transaksi yang diharapkan tersebut disebut belum terealisasi.

Mastur mengaku berbagai pintu telah diketuk. “Saya mendatangi kantor KIK sampai berkali-kali, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Saya juga menemui Ketua DPRD Kendal untuk menyampaikan aspirasi petani Desa Mororejo yang menuntut kepastian tambaknya dibeli PT KIK,” kata Mastur.

Menurut dia, perjuangan tersebut juga dibawa kepada Pemerintah Kabupaten Kendal. Surat kepada Bupati Kendal disebut telah dikirim pada 20 Februari 2025. Namun Mastur mengaku upaya itu belum menghasilkan penyelesaian konkret.

“Segala daya upaya telah saya lakukan selama enam tahun memperjuangkan hak para petani Desa Mororejo agar ada kepastian terhadap tanah tambak mereka,” ujarnya.

Petani Terpukul

Persoalan memasuki babak baru ketika Mastur kembali meminta penjelasan kepada pihak KIK. Menurut Mastur, Rahendra dari bagian pembebasan lahan KIK menyampaikan bahwa rencana perluasan sekitar 1.200 hektare ke arah timur tidak dilanjutkan perizinannya.

Jika penjelasan itu benar, konsekuensinya besar. Sekitar 350 hektare tambak milik petani Mororejo yang sebelumnya diharapkan masuk dalam target pengadaan lahan perluasan tahap kedua tidak lagi berada dalam prioritas ekspansi tersebut.

Informasi yang diterima petani menyebut arah pengembangan kawasan kini bergeser ke barat dan diproyeksikan terhubung dengan kawasan industri lain di wilayah Kartikajaya.

Bagi Mastur, perubahan arah ekspansi itu seperti menutup pintu setelah petani menunggu bertahun-tahun.

“Tolong kami dicarikan solusi agar tanah tambak milik petani Desa Mororejo bisa terjual atau ditawarkan kepada investor lain selain PT KIK. Kasihan petani sudah terkatung-katung enam tahun,” katanya.

Perlu Dibedah

Namun penelusuran terhadap regulasi pertanahan memunculkan pertanyaan baru yang sangat penting.

Selama ini berkembang pemahaman di kalangan petani bahwa karena tanah mereka pernah masuk dalam cakupan izin lokasi pengembangan KIK, maka lahan tersebut hanya dapat dijual kepada PT KIK.

Pemahaman tersebut perlu diuji secara hukum. Ketentuan Izin Lokasi sebelumnya justru mengatur bahwa sebelum tanah benar-benar dibebaskan oleh pemegang izin, hak maupun kepentingan pemilik tanah tidak berkurang dan tetap diakui, termasuk hak menggunakan, memanfaatkan, serta mengalihkan tanah kepada pihak lain.

Prinsip serupa terdapat dalam rezim Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sebelum tanah dibebaskan pemegang KKPR, hak pemilik tanah tetap diakui, termasuk kewenangan mengalihkan tanah kepada pihak lain.

Artinya, muncul pertanyaan investigatif yang jauh lebih mendasar: Benarkah selama bertahun-tahun 130 petani Mororejo secara hukum tidak boleh menjual lahannya kepada pihak selain PT KIK?

Jika tidak, siapa yang selama ini memberikan pemahaman bahwa lahan tersebut “terkunci” Apakah terdapat dokumen perjanjian, pengikatan jual beli, pembatasan pertanahan, atau instrumen hukum lain yang secara khusus mengikat 350 hektare tersebut?

Dan jika rencana pengembangan ke arah timur memang dihentikan, bagaimana status hukum tanah petani sekarang?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari PT KIK, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan membuka dokumen izin lama maupun KKPR, peta bidang, masa berlaku perizinan, serta status aktual 350 hektare tambak yang dipersoalkan.

Masih Menjadi Agenda

Persoalan petani Mororejo semakin relevan karena perluasan KIK bukan sekadar isu lama.

Pada 26 Januari 2026, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan proses perluasan kawasan tahap kedua masih berjalan. Pemkab bahkan telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah terkait rencana perluasan sekitar 1.200 hektare. Pemkab juga melakukan inventarisasi sekitar 1.000 hektare lahan di sekitar kawasan.

Sementara itu, kawasan KEK Kendal yang ditetapkan melalui PP Nomor 85 Tahun 2019 secara eksisting mencakup sekitar 1.000 hektare di Desa Mororejo.

Di sinilah paradoks pembangunan itu muncul. Ketika pemerintah berbicara mengenai perluasan investasi, ribuan hektare kawasan industri dan peningkatan penyerapan tenaga kerja, 130 petani justru masih menunggu kejelasan terhadap 350 hektare aset produktif mereka.

Mastur meminta pemerintah tidak hanya berdiri sebagai fasilitator investasi, tetapi juga hadir memberikan kepastian kepada masyarakat yang tanahnya bersinggungan langsung dengan ekspansi industri.

“Tambak dan sawah adalah gantungan hidup masyarakat. Dari sana orang tua membiayai keluarga dan pendidikan anak-anaknya,” katanya.

Kini persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan kalimat bahwa arah perluasan KIK berubah.

Jika 350 hektare tersebut memang tidak lagi dibutuhkan, petani memerlukan kepastian tertulis bahwa tanah mereka bebas dari rencana pengadaan serta dapat dimanfaatkan atau dialihkan tanpa hambatan.

Sebaliknya, jika lahan masih tercantum dalam rencana pengembangan kawasan, harus terdapat kepastian mengenai mekanisme, jadwal, dan proses pengadaan tanah.

Setelah enam tahun menunggu, 130 petani Mororejo tidak membutuhkan janji baru. (Sriyanto/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *