KENDAL, SAPUJAGAD.NET— Belanja Kabupaten Kendal dalam perubahan postur APBD 2026 melonjak sekitar Rp111,01 miliar, sementara pendapatan hanya bertambah sekitar Rp29,72 miliar. Akibatnya, defisit anggaran membengkak dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar. Namun, Pemerintah Kabupaten Kendal memastikan seluruh defisit tersebut telah memiliki sumber pembiayaan dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Data resmi Pemkab Kendal menunjukkan pendapatan daerah yang semula sekitar Rp2,544 triliun berubah menjadi Rp2,574 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah meningkat dari sekitar Rp2,594 triliun menjadi Rp2,705 triliun. Defisit pun naik menjadi tepatnya Rp131.292.891.719.
Penerimaan pembiayaan juga berubah, dari sebelumnya Rp50 miliar menjadi sekitar Rp131,292 miliar. Dalam dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, penerimaan pembiayaan tersebut disebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp0.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kendal Abdul Wahab, S.Sos., MIDS, M.Eng dalam keterangan tertulis nya pada Sapujagad.Net menjelaskan ; dengan konstruksi tersebut, defisit Rp131,29 miliar bukan berarti APBD mengalami kekurangan dana tanpa sumber penutup.
“Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut telah diimbangi penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama” jelasnya.
Hal ini penting dipahami secara utuh. Dalam penyusunan APBD, termasuk APBD Perubahan, adanya defisit bukan berarti pemerintah daerah tidak mampu membiayai belanja. Defisit merupakan selisih antara pendapatan dan belanja yang harus ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2026, sumber penutup defisit tersebut berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Artinya, pemerintah daerah menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang telah tersedia sebagai sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan.
“Karena itu, yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya angka defisit, tetapi bagaimana belanja tambahan tersebut direalisasikan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ” tambahnya.
Dikatakan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen agar tambahan belanja dalam APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, antara lain peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Setelah KUPA-PPAS disepakati, proses selanjutnya adalah penyusunan RKA oleh masing-masing OPD yang kemudian menjadi bagian dari tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda APBD Perubahan bersama DPRD. Seluruh proses tersebut tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan demikian, informasi mengenai defisit Rp131,29 miliar perlu dilihat bersama dengan sumber pembiayaannya. Defisit tersebut telah ditutup 100 persen melalui SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp131,29 miliar, sehingga terdapat sumber pembiayaan yang jelas dalam struktur APBD Perubahan 2026.
Pemerintah Kabupaten Kendal selanjutnya memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan serta manfaat bagi masyarakat.
Efektif Penyerapan
Namun, lonjakan belanja sekitar Rp111 miliar tetap menjadi titik penting yang harus mendapat pengawasan. Persoalannya tidak berhenti pada apakah defisit bisa ditutup, tetapi ke mana tambahan belanja dialokasikan, seberapa efektif penyerapannya, dan apa manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat Kendal.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan penyesuaian anggaran diarahkan untuk mempercepat pembangunan serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pemkab juga menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq sebelumnya juga meminta pelaksanaan program pada semester kedua 2026 dipercepat dengan tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Pemkab Kendal dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi tahapan penganggaran selanjutnya.
Karena itu, angka defisit Rp131,29 miliar tidak dapat dibaca sendirian tanpa melihat sumber pembiayaannya. Tetapi di sisi lain, keberadaan SiLPA sebagai penutup defisit juga tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk membuka secara transparan rincian tambahan belanja Rp111,01 miliar, target program, penerima manfaat, serta indikator hasilnya.
Sebab, ukuran kesehatan APBD bukan hanya apakah angka defisit berhasil ditutup, tetapi apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan pelayanan publik dan pembangunan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. (*)
SRIYANTO













Leave a Reply