NGAWEN, SAPUJAGAD.NET— Program Pamsimas senilai Rp500 juta di Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, diterpa dugaan pungutan hingga Rp112,5 juta. Persoalan makin serius setelah pengurus kelompok masyarakat mengaku diminta menyiapkan Rp50 juta lebih dulu agar proyek bisa dikerjakan, disertai ancaman program akan dibatalkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dugaan itu disampaikan sejumlah pengurus kelompok masyarakat pelaksana Pamsimas Desa Gedebeg. Mereka menyebut Kepala Desa Gedebeg, Sumarwan, diduga meminta dana Rp112,5 juta yang dikaitkan dengan kelancaran program.
Menurut sumber di internal kelompok, permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar dalam mekanisme pelaksanaan Pamsimas.
“Kami keberatan karena itu bukan aturan. Kami tidak mau dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dibebani permintaan lain,” ujar salah seorang pengurus yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (10/9/2026).
Ketegangan disebut telah terjadi sejak muncul rencana agar pekerjaan Pamsimas dilaksanakan melalui pihak ketiga. Pengurus memilih bertahan dengan mekanisme kelompok karena menilai program tersebut sejak awal berbasis pemberdayaan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebut pencairan tahap pertama sekitar Rp350 juta telah masuk ke rekening kelompok.
Namun, menurut pengurus, Kepala Desa Gedebeg diduga menghendaki pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga yang disebut terkait dengan salah satu toko bangunan di wilayah Ngawen. Pengurus juga mengaku diminta mengupayakan dana Rp50 juta terlebih dahulu.
“Kalau tidak mau, kami mendapat pernyataan proyek bisa dibatalkan. Padahal dana sudah masuk rekening kelompok. Kami mempertanyakan dasar permintaan Rp50 juta itu,” kata sumber tersebut.
Persoalan tersebut memicu penolakan dari Tim Pelaksana Pokmas, Arif Rohman. Ia menegaskan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena dana Pamsimas merupakan dana untuk kepentingan masyarakat.
“Secara tegas saya menolak kalau harus setor uang kepada pihak ketiga. Itu uang negara, uang rakyat. Pembelanjaan dan penggunaannya harus transparan,” tegas Arif.
Arif, yang juga disebut menjabat Ketua BPD Desa Gedebeg, bahkan menyatakan siap mundur dari kepanitiaan jika pelaksanaan proyek dipaksakan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang jelas.
Menurut dia, sejak tahap awal tidak pernah ada kesepakatan pengurus untuk menyediakan dana Rp112,5 juta sebagaimana belakangan dipersoalkan.
Tekankan Swakelola

Keterangan resmi Pamsimas 2026 menyebut bantuan pemerintah untuk masyarakat diberikan dalam bentuk uang dan pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola oleh kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat menjadi pelaksana dalam perencanaan, pembangunan hingga pengawasan sarana air minum.
Ketentuan Pamsimas 2026 juga menyebut kontribusi masyarakat ditetapkan minimal 8 persen dari total pendanaan kegiatan, baik berupa uang tunai maupun kontribusi natura seperti tenaga kerja atau material lokal. Khusus kontribusi tunai, sumber resmi Pamsimas menegaskan dana harus dikumpulkan dari masyarakat dan bukan berasal dari dana talangan pihak lain.
Karena itu, pengakuan pengurus bahwa mereka sampai mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana awal menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi lebih jauh oleh pendamping Pamsimas dan instansi terkait.
Program Pamsimas sendiri merupakan pembangunan infrastruktur air minum berbasis masyarakat. Tujuannya meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan. Pada mekanisme resminya, kelompok masyarakat menjadi aktor utama dalam pengelolaan program.
Belum Dikonfirmasi
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Gedebeg Sumarwan belum memberikan konfirmasi atas seluruh tudingan yang disampaikan pengurus Pokmas tersebut. Pemilik usaha yang disebut-sebut akan dilibatkan sebagai pihak ketiga juga belum dikonfirmasi.
Website resmi Pemerintah Desa Gedebeg mencantumkan Sumarwan sebagai Kepala Desa Gedebeg.
Karena itu, dugaan permintaan Rp112,5 juta, permintaan penyediaan Rp50 juta, maupun klaim adanya ancaman pembatalan program masih merupakan keterangan dari pihak pengurus yang perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh instansi berwenang.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Blora, instansi teknis Pamsimas serta aparat penegak hukum turun melakukan klarifikasi agar polemik tidak menggagalkan pembangunan sarana air minum.
Dana Rp500 juta itu semestinya berakhir menjadi air bersih yang mengalir ke rumah warga—bukan menjadi sumber konflik, pungutan di luar mekanisme, ataupun pembagian proyek yang tidak transparan. (01)
REDAKSI
















Leave a Reply