BLORA, SAPUJAGAD.NET.: Kasus dugaan penyerobotan lahan di Sendangharjo, Kecamatan Blora, makin brutal. Saat proses pelaporan kasusnya masuk di Polres Blora, muncul lahan milik warga lain yang juga diratakan, dikeruk, lalu ditinggalkan jadi lubang raksasa. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi dugaan perampasan terang-terangan. Siapa yang berani bermain sejauh ini tanpa tersentuh hukum?
Pengakuan baru dari warga lain, kian membuka tabir dugaan kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.
Ny. Jok, warga Blora Kota, menjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan. Ia mengaku baru mengetahui perubahan drastis pada lahannya saat melakukan pengukuran ulang bersama petugas dari Badan Pertanahan Nasional dan notaris. Lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang sebelumnya berupa tebing dengan tanaman jati, kini telah rata bahkan menyisakan lubang besar menyerupai waduk.
“Ya tahu-tahu lahan sudah rata, pohon jati hilang, tanahnya berubah total,” jelas Ny. Jok kepada Sapujgad.Net yang menemui di Blora baru -baru ini.
Temuan tersebut menjadi titik balik kesadaran Ny. Jok. Sebelumnya, ia tidak mengaitkan perubahan lahan itu dengan aktivitas tambang galian C di sekitar lokasi. Namun setelah mencuatnya kasus sengketa lahan di Sendangharjo, ia mulai menduga adanya keterkaitan.
Kejadian ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas penggalian tidak hanya menyasar satu bidang tanah, melainkan berpotensi meluas ke lahan milik warga lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Ny. Jok kini mempertimbangkan langkah hukum. Ia menegaskan akan melaporkan kasus tersebut jika tidak ada penyelesaian dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan dan pengambilan material tanah di lahannya.
Belum Bisa Melangkah
Di sisi lain, koordinasi antar lembaga justru tampak belum solid. Pihak BPN Blora mengaku belum menerima permohonan resmi terkait pengukuran ulang dari aparat penegak hukum.
Kasi Sengketa BPN Blora, Haris S, menegaskan bahwa hingga kini komunikasi yang terjadi baru sebatas informal.
“Baru sebatas pemberitahuan lewat telepon. Secara resmi pakai surat belum ada,” tegasnya.
Padahal, pengukuran ulang menjadi langkah krusial untuk memastikan batas dan luas lahan yang diduga telah berubah akibat aktivitas ilegal. Tanpa dokumen resmi, BPN tidak dapat melakukan tindakan administratif.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, pelapor lain, RAT, mengaku telah mengajukan permohonan resmi pengukuran ulang sejak 1 April 2026. Ia bahkan menunjukkan salinan surat sebagai bukti.
RAT, yang sebelumnya melaporkan seorang pengusaha tambang berinisial GT, menyebut proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi. Sejak laporan dilayangkan pada Februari lalu, ia hanya menerima perkembangan melalui SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
“Belum ada kejelasan sampai sekarang,” ungkap Rat saat ditemui di tempat kerjanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi saksi dan pengecekan lokasi kejadian perkara (TKP). Namun, ia tidak merinci siapa saja pihak yang telah diperiksa maupun hasil sementara dari proses tersebut.
Minimnya keterbukaan ini memunculkan kritik dari berbagai pihak, terutama terkait keseriusan penanganan kasus yang berpotensi melibatkan kepentingan ekonomi besar di sektor tambang galian C.
Dengan bertambahnya jumlah korban yang mengaku lahannya berubah tanpa persetujuan, kasus Sendangharjo kini tak lagi sekadar sengketa individual. Ia berkembang menjadi dugaan praktik sistematis yang berpotensi merugikan banyak warga.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah ini sekadar konflik lahan biasa, atau bagian dari pola eksploitasi yang terorganisir dan luput dari pengawasan?
Sapujagad. Net akan terus menelusuri jejak aktor, alur perizinan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diuntungkan dalam aktivitas ini. (red/01)












Leave a Reply