Advertisement

Belanja Kendal MELEJIT, Defisit TEMBUS Rp131 Miliar

KENDAL, SAPUJAGAD.NET — Postur anggaran Kabupaten Kendal 2026 berubah signifikan. Belanja daerah dalam kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan melonjak Rp111,01 miliar menjadi Rp2,705 triliun, sementara tambahan pendapatan hanya Rp29,72 miliar. Dampaknya, defisit membengkak hampir tiga kali lipat, dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar.

Kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tersebut ditandatangani Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Senin (14/9/2026), setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan postur yang disepakati, pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp2,544 triliun naik menjadi Rp2,574 triliun atau bertambah sekitar Rp29,72 miliar.

Namun, kenaikan belanja jauh lebih besar. Dari sebelumnya Rp2,594 triliun, belanja daerah naik menjadi Rp2,705 triliun, bertambah Rp111,01 miliar. Kondisi tersebut membuat defisit yang sebelumnya Rp50 miliar melebar menjadi Rp131,29 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp131,29 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp0.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS belum menjadi akhir proses perubahan APBD.

Setelah nota kesepakatan diteken, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tahap berikutnya adalah penyusunan dan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 bersama DPRD.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemkab, rancangan tersebut masih harus menjalani evaluasi Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2026.

Proses itu berpacu dengan waktu. Tika mengingatkan masa pelaksanaan anggaran perubahan relatif sempit, terutama bagi kegiatan fisik yang masih membutuhkan proses pengadaan.

“Anggaran perubahan ini waktunya sangat terbatas, mepet. Apalagi yang terkait fisik membutuhkan waktu pelaksanaan lelang. Sekarang metode yang digunakan juga sudah menggunakan e-kompetisi,” ujarnya.

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengakui pembahasan KUPA-PPAS berlangsung intensif dan sempat diwarnai perdebatan alot antara Badan Anggaran dan TAPD.

Menurut Mahfud, pembahasan tidak boleh berhenti pada besarnya angka belanja. Tambahan anggaran harus mempunyai dampak nyata bagi masyarakat.

DPRD mendorong anggaran perubahan diprioritaskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta optimalisasi pelayanan dasar.

Setelah berbagai pertimbangan pimpinan dan anggota Badan Anggaran bersama TAPD, rancangan KUPA-PPAS akhirnya disepakati sebagai pijakan Pemkab menyusun Raperda APBD Perubahan 2026.

Sebelumnya, Bupati juga menegaskan perubahan anggaran diarahkan pada tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Namun, Pemkab belum merinci secara lengkap program prioritas yang akan menyerap tambahan belanja tersebut.

Dengan tambahan pendapatan hanya Rp29,72 miliar tetapi belanja bertambah Rp111,01 miliar, pengawasan terhadap RKA masing-masing OPD menjadi titik krusial. Publik berkepentingan mengetahui ke mana tambahan Rp111 miliar dialokasikan, seberapa besar porsinya untuk pelayanan dasar dan infrastruktur, serta apakah kenaikan belanja benar-benar menghasilkan manfaat terukur bagi masyarakat Kendal.

SRIYANTO

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *