BLORA, SAPUJAGAD.NET — Di usia ketika tenaga mulai melemah dan hari-hari semestinya diisi dengan ketenangan, Juminah, 70 tahun, dan suaminya, Pandi, 75 tahun, justru harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Blora.
Perselisihan sederhana mengenai asap pembakaran sampah telah membawa pasangan lansia asal Desa Jejeruk itu melewati proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Namun, persidangan pada Selasa, 14 Juli 2026, menghadirkan harapan baru. Juminah dan Pandi akhirnya berdamai dengan tetangganya Sulasih dan Febri melalui mekanisme restorative justice. Kedua pihak sepakat saling memaafkan dan tidak lagi memperpanjang konflik yang sebelumnya bermula dari persoalan asap sampah.
Perdamaian itu menjadi titik balik dari perkara yang sebenarnya tumbuh dari masalah keseharian warga. Asap pembakaran sampah memicu keberatan, perdebatan, kemudian cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan. Persoalan yang semula dapat dibicarakan di lingkungan keluarga, tetangga, atau pemerintah desa akhirnya berkembang menjadi perkara pidana.
Agenda sidang hari itu semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban. Namun, kesepakatan damai mengubah arah persidangan. Karena perkara telah masuk dalam tahap pemeriksaan pengadilan, proses formal masih harus diselesaikan sesuai hukum acara. Perdamaian tersebut diharapkan menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dan majelis hakim dalam menentukan penyelesaian akhir perkara.
Komunikasi Terputus
Kuasa hukum pasangan lansia, Agung Handi Sejahtera, mengatakan upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan sejak awal. Namun, komunikasi kedua pihak baru menemukan titik temu ketika perkara telah bergulir di pengadilan.
“Alhamdulillah perkara ini akhirnya dapat diselesaikan melalui restorative justice. Upaya damai sudah kami tempuh sejak lama, namun sebelumnya belum menemukan titik temu,” ujar Agung.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyelesaian perkara yang berkeadilan, termasuk menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa.
Kasus Juminah dan Pandi menyimpan pelajaran penting bagi masyarakat. Konflik lingkungan yang terlihat kecil dapat berubah menjadi perkara serius ketika komunikasi terputus, emosi tidak terkendali, dan ruang mediasi terlambat digunakan.
Perdamaian tidak menghapus peristiwa yang telah terjadi. Namun, perdamaian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menghentikan permusuhan, memulihkan hubungan sosial, serta mencegah luka yang lebih panjang.
Restorative justice dalam perkara ini bukan sekadar penghentian perselisihan. Pendekatan tersebut menempatkan manusia, korban, pelaku, dan kehidupan bertetangga sebagai bagian penting dari penyelesaian hukum. Keadilan tidak hanya diukur melalui hukuman, tetapi juga melalui pemulihan kerugian, pengakuan kesalahan, tanggung jawab, dan kesediaan untuk saling memaafkan.
Dari ruang sidang di Blora, pasangan lansia itu mengingatkan bahwa persoalan sampah bukan hanya perkara kebersihan. Pengelolaan sampah, kesadaran lingkungan, komunikasi antarwarga, dan peran pemerintah desa dapat menentukan apakah sebuah perbedaan selesai melalui musyawarah atau justru berakhir di pengadilan.
Pada akhirnya, asap sampah memang sempat mengaburkan hubungan dua keluarga. Namun, keberanian untuk berdamai membuka kembali jalan menuju kehidupan bertetangga yang lebih tenang. Sebab, dalam banyak perkara sosial, kemenangan terbesar bukan ketika salah satu pihak berhasil menghukum pihak lain, melainkan ketika keduanya mampu menghentikan konflik dan kembali hidup tanpa dendam. (@gus/01)












Leave a Reply