Klarifikasi Terkait Tuduhan Provokasi dan Sabotase dalam Lomba Tari Memperebutkan Trofi Gubernur Jateng
SEMARANG, SAPUJAGAD.NET– Advokat dan Konsultan Hukum, Bangkit Mahanantiyo, SH., MH., telah menyampaikan klarifikasi resmi atas tuduhan provokasi dan sabotase yang dialamatkan kepada kliennya, Wasidarono dan Putri Hanna, terkait pembatalan acara Lomba Tari Memperebutkan Trofi Gubernur Jawa Tengah di Taman Indonesia Kaya, Semarang, yang sedianya berlangsung pada 20-22 Desember 2024.
Dalam video klarifikasi yang disampaikan, Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar di masyarakat serta menjaga nama baik para pihak terkait.
Adapun, acara lomba tari yang dibatalkan telah menjadi perhatian luas, sehingga klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi yang sebenarnya.
“Klarifikasi ini kami sampaikan demi memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat tuduhan tidak benar tersebut,” ujar Bangkit.
Berbuntut Laporan Ke Polda
Sebagaimana pernah diberitakan di media cetak dan online sebelumnya, Mei Sulistyoningsih, Ketua Panitia Lomba Tari yang batal di Semarang, menyatakan adanya sabotase terkait pembatalan acara tersebut. Dalam pernyataannya, Mei menyebutkan bahwa pembatalan terjadi karena tidak mendapat balasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait permohonan izin dan permintaan piala.
Surat permohonan yang dikirim pada 17 Desember 2024 dianggap terlalu mepet dengan jadwal acara. Selain itu, Mei juga menawarkan dua opsi kepada peserta yang hadir: melanjutkan lomba dengan juri yang masih berada di lokasi atau memberikan kompensasi bagi peserta yang telah pulang.
Perlu diketahui, Mei Sulistyoningsih saat ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan terkait penyelenggaraan lomba tari tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, video klarifikasi tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
Video Klarifikasi. https://drive.google.com/file/d/1YRU6mnOtekV_Xj9VhNVLHDX9ByKODR40/view?usp=drivesdk. (01)
Editor : bangsar@25