Advertisement

Rp15 Miliar, Jangan JADI TUMBAL Kerugian

Catatan Bambang Sartono

KEPUTUSAN penyertaan modal Rp15 miliar untuk BPR Bank Blora Artha tak sekadar keputusan anggaran. Ini adalah pertaruhan kepercayaan publik terhadap kemampuan Pemerintah Kabupaten Blora menyelamatkan bank milik daerah yang sedang menghadapi persoalan serius.

DPRD Blora telah memberikan dukungan terhadap penyelamatan Bank Blora Artha. Namun dukungan itu tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian cek kosong kepada manajemen. Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Blora bahkan pernah meminta audit menyeluruh, due diligence, perbaikan manajemen kredit hingga pembentukan Pansus untuk mengawal proses penyelamatan.

Persoalannya memang tidak sederhana.

Bank Blora Artha dibebani kredit bermasalah. Kredit macet yang pernah disebut mencapai sekitar Rp20 miliar bahkan mendorong Pemkab Blora membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora untuk melakukan penyelesaian, termasuk kemungkinan eksekusi dan pelelangan agunan terhadap debitur bermasalah.

Karena itu, Rp15 miliar tidak boleh sekadar menjadi uang baru untuk menutup persoalan lama.

Penyertaan modal harus menjadi pintu masuk restrukturisasi menyeluruh.

Pertama, lakukan pemetaan seluruh kredit bermasalah. Siapa debiturnya, berapa nilai pokoknya, bagaimana kualitas agunannya, bagaimana kredit itu dahulu diputuskan, serta berapa nilai yang secara realistis masih dapat dipulihkan.

Kedua, evaluasi sistem pemberian kredit. Bank tidak boleh kembali jatuh pada kesalahan yang sama akibat lemahnya analisis kelayakan, pengawasan debitur, manajemen risiko ataupun penerapan prinsip kehati-hatian.

Ketiga, bersihkan tata kelola.

Pergantian jajaran pimpinan, direksi maupun komisaris harus menjadi momentum membangun Good Corporate Governance, bukan sekadar mengganti nama di struktur organisasi.

Dalam konteks itulah harapan terhadap masuknya figur seperti Komang Gede Irawadi ke jajaran komisaris harus ditempatkan. Pengalaman birokrasi dan pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan bisa menjadi modal penting. Tetapi komisaris bank bukan jabatan simbolik.

Komisaris harus berani mengawasi direksi, membaca risiko, menguji rencana bisnis, mengawasi kualitas kredit, memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK serta menjadi benteng terhadap kemungkinan intervensi kepentingan di luar pertimbangan bisnis yang sehat.

Seleksi komisaris dan Direktur Utama Bank Blora Artha sendiri telah dibuka Pemkab Blora sejak Juli 2026. Artinya, momentum perubahan manajemen memang sedang berlangsung.

Komitmen Bupati Blora Arief Rohman untuk melakukan pengawalan dan pengawasan ketat harus diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diukur.

Berapa target penurunan NPL?, Berapa kredit macet yang harus berhasil ditagih setiap triwulan? Bagaimana target likuiditas, kecukupan modal, efisiensi operasional dan laba? Kapan Bank Blora Artha kembali mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat?. Dan kapan bank ini kembali mampu memberi kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menyatakan bahwa modal telah ditambahkan.

Penyertaan modal daerah pada hakikatnya adalah uang publik yang dipisahkan menjadi modal perusahaan. Karena itu, setiap rupiah harus memiliki target kinerja dan mekanisme pertanggungjawaban.

Bupati sebagai representasi pemegang saham daerah harus mengawal. Komisaris harus mengawasi. Direksi harus memperbaiki bisnis. DPRD harus mengontrol. Auditor harus memastikan. Sedangkan proses penanganan kredit bermasalah harus terus berjalan tanpa kompromi terhadap debitur yang tidak mempunyai iktikad baik.

Dukungan DPRD terhadap penyelamatan Bank Blora Artha patut ditempatkan dalam kerangka tersebut: menyelamatkan institusinya, bukan melindungi kesalahan pengelolaannya.

Bank Blora Artha masih layak diperjuangkan karena keberadaannya dapat menjadi instrumen pembiayaan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM, petani dan sektor produktif masyarakat Blora. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan bahwa arah bisnis bank akan dikembalikan pada pelayanan petani dan pelaku UMKM.

Tetapi bank daerah hanya akan mempunyai arti jika dikelola secara profesional. Karena itu, Rp15 miliar ini harus menjadi modal perubahan, bukan modal untuk memperpanjang penyakit.

Jika uang masuk tetapi tata kelola tetap sama, kualitas kredit tidak berubah dan pertanggungjawaban tidak transparan, beberapa tahun lagi APBD bisa kembali diminta menjadi penyelamat.

Sebaliknya, jika penyertaan modal disertai manajemen baru yang kredibel, pengawasan komisaris yang kuat, penyelesaian kredit macet yang tegas, audit menyeluruh dan target pemulihan yang terukur, Bank Blora Artha masih mempunyai peluang untuk bangkit.

Selamatkan banknya. Bongkar penyakitnya. Perbaiki manajemennya. Dan pastikan Rp15 miliar uang rakyat Blora tidak sekadar habis untuk membayar harga dari kesalahan masa lalu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *