BLORA, SAPUJAGAD.NET : Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan memastikan aktivitas tambang galian C di Sendangharjo ilegal karena belum mengantongi IUP Operasi Produksi. Meski indikasinya telah diketahui sejak lama, penambangan terus berulang dan menyingkap lemahnya pengawasan serta koordinasi penegakan hukum.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengakui pernah memanggil pihak yang diduga terlibat dan sudah melaporkan persoalan itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pernyataan dua instansi tersebut membuka persoalan yang lebih serius. Aktivitas penambangan ternyata bukan baru berlangsung setelah kasusnya viral di media daring dan media sosial. Berdasarkan penelusuran Cabang Dinas ESDM, kegiatan serupa diduga telah terjadi secara berulang, berpindah pelaku, serta berjalan dan berhenti dalam rentang waktu yang cukup lama.
Hadi Susanto dari Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengatakan, berdasarkan data perizinan yang dimiliki instansinya, belum terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang membolehkan kegiatan eksploitasi di lokasi Sendangharjo.
Di kawasan tersebut memang terdapat izin tahap eksplorasi yang menurut keterangan Hadi diterbitkan pada 2021. Namun, izin eksplorasi tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan penambangan komersial, mengangkut, mengolah, maupun menjual hasil tambang.
“Kalau di lokasi itu terdapat kegiatan penambangan, sementara izin operasi produksinya belum ada, kegiatan tersebut dapat dikategorikan ilegal,” kata Hadi saat ditemui di kantor ESDM, Selasa (14/7/2026)
Bukan Izin Menambang
Dalam hal perizinan pertambangan, tahap eksplorasi digunakan untuk meneliti potensi mineral, kondisi geologi, jumlah sumber daya, cadangan, serta kelayakan teknis dan ekonomis suatu wilayah.

Pemegang izin eksplorasi hanya dapat melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, pengambilan contoh secara terbatas, serta studi kelayakan sesuai dokumen perizinannya. Izin tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggali material dalam skala produksi.
Hak untuk melakukan konstruksi tambang, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan baru diberikan setelah perusahaan memperoleh IUP Operasi Produksi serta memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi lainnya.
Karena itu, keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP Eksplorasi tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap kegiatan penggalian dan pengangkutan material secara komersial.
Menurut Hadi, izin yang tercatat di sekitar lokasi antara lain berkaitan dengan PT Hebron Indonesia Jaya. Namun perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasi produksi untuk menambang di area yang sedang dipersoalkan.
Cabang Dinas ESDM juga mengidentifikasi sedikitnya tiga perusahaan yang mempunyai kepentingan perizinan di kawasan pertambangan yang lebih luas. Kondisi itu membuat pemeriksaan koordinat menjadi penting agar setiap kegiatan dapat dipastikan berada di dalam atau di luar wilayah izin masing-masing.
Sudah Berlangsung Lama
Hadi mengungkapkan, Cabang Dinas ESDM telah melakukan pengecekan lapangan jauh sebelum aktivitas tambang Sendangharjo viral jadi pemberitaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Namun Hadi tidak menyebutkan identitas pelaku yang ditemukan saat itu.

Informasi yang diperoleh ESDM dari masyarakat juga menunjukkan bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut bukan hanya terjadi beberapa pekan terakhir. Aktivitas diduga telah berlangsung secara sporadis dalam waktu lama.
Pelakunya disebut berganti-ganti. Kegiatannya juga tidak berlangsung terus-menerus, melainkan kadang berjalan, kemudian berhenti, lalu kembali beroperasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Apabila instansi teknis telah mengetahui adanya kegiatan tanpa izin sejak lama, publik berhak mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berulang tanpa penghentian permanen dan proses hukum yang memberikan efek jera.
Hadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur kepolisian. Cabang Dinas ESDM berperan membantu pemeriksaan teknis dan pencocokan koordinat, sedangkan tindakan penyitaan alat berat menjadi kewenangan penyidik. Namun, perlu dipastikan apakah penyitaan tersebut berkaitan langsung dengan lokasi yang kini dipersoalkan, siapa pemilik alatnya, serta bagaimana perkembangan proses hukumnya.
Penumpukan Material
Nama berinisial GT turut disebut dalam persoalan tambang Sendangharjo. Ia diduga mempunyai hubungan dengan kegiatan di lokasi tersebut.
Menurut Hadi, ketika dimintai keterangan, GT menyatakan bahwa area tersebut hanya digunakan sebagai stockpile atau tempat penumpukan material. GT juga disebut mempunyai lokasi pertambangan berizin operasi produksi yang posisinya bersebelahan dengan wilayah izin PT Hebron Indonesia Jaya.
Keterangan itu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh material di lokasi berasal dari tambang yang sah.
Untuk memastikan legalitasnya, aparat perlu memeriksa titik koordinat asal material, dokumen pengangkutan, volume produksi, pencatatan penjualan, rencana kerja dan anggaran biaya, serta kesesuaian jumlah material dengan kapasitas produksi tambang berizin.
Apabila ditemukan penggalian langsung di area yang belum mempunyai IUP Operasi Produksi, dalih bahwa lokasi hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran.
Status GT dalam perkara ini masih sebatas pihak yang dimintai keterangan dan disebut dalam dugaan aktivitas. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Pernah Panggil GT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Istadi Rusmanto, mengatakan pihaknya pernah memanggil GT, jauh sebelum kegiatan penambangan di Sendangharjo jadi sorotan media dan publik.

DLH Blora juga telah menyampaikan laporan kepada instansi lingkungan hidup di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Langkah itu dilakukan karena sebagian besar kewenangan pengawasan dan penanganan sektor pertambangan berada di pemerintah provinsi.
“Pertambangan merupakan kewenangan provinsi. Tetapi karena kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Blora dan dampaknya dirasakan daerah, kami tetap melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya kepada provinsi,” kata Istiadi.
Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik, DLH Blora kembali meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Tim provinsi diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga melakukan kajian terhadap kondisi lahan, potensi pencemaran, sistem drainase, sedimentasi, keselamatan warga, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.















Leave a Reply