SEMARANG, SAPUJAGAD.NET : Sapu biasanya digunakan untuk membersihkan lantai dan halaman. Namun, di tangan orang yang kehilangan kendali, alat rumah tangga itu justru dapat “membersihkan” kebebasan pemiliknya dan mengantarkannya menuju hotel prodeo.
Nasib itulah yang kini dihadapi AS, pria berusia 37 tahun asal Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ia ditangkap aparat Polrestabes Semarang setelah diduga memukul M, pria berusia 28 tahun asal Grobogan, menggunakan sapu hingga mengalami kebutaan permanen.
Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan M dengan A, istri AS, melalui media sosial TikTok. Hubungan di dunia maya itu kemudian berlanjut menjadi pertemuan langsung. Keduanya diketahui berjalan bersama di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Namun, jejak digital ternyata tidak selalu berhenti di layar telepon. AS disebut telah mengkloning akun media sosial istrinya sehingga mengetahui komunikasi dan rencana pertemuan tersebut. Ia kemudian membuntuti keduanya.
Pertemuan yang semula mungkin dianggap biasa oleh M dan A berubah menjadi awal perkara pidana. AS menghentikan keduanya, lalu membawa mereka ke rumahnya di Tampirejo untuk menjalani semacam “sidang keluarga”.
Buta Permanen
Sayangnya, persidangan tanpa hakim itu tidak berakhir dengan nasihat atau penyelesaian secara kepala dingin. Emosi AS justru mengambil alih. Sebatang sapu yang semestinya menjadi alat kebersihan berubah fungsi menjadi alat pemukul.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan tersangka menyabetkan sapu ke arah korban hingga mengenai bagian mata.
“Yang dilakukan tersangka adalah memukul korban menggunakan sapu sehingga menyebabkan matanya menjadi buta permanen,” kata Riki, Senin, 13 Juli 2026.
AS mengaku khilaf dan terbawa emosi. Namun, hukum tidak mengenal tombol untuk menghapus akibat hanya dengan satu kata “khilaf”. Korban kehilangan fungsi penglihatannya secara permanen, sedangkan tersangka kehilangan kebebasannya setelah ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kasus tersebut menjadi ironi rumah tangga yang berujung pidana. Persoalan kesetiaan yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau jalur hukum justru ditangani menggunakan kekerasan.
Sapu memang dapat membersihkan kotoran. Namun ketika dipakai untuk melampiaskan kemarahan, yang tersapu bukan hanya debu, melainkan masa depan korban dan kebebasan pelaku.
Atas perbuatannya, AS dijerat ketentuan KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kini, satu orang harus menjalani hidup dengan kebutaan permanen. Sementara satu lainnya bersiap menghadapi proses hukum. Semua bermula dari perkenalan di TikTok, pertemuan diam-diam, emosi yang tidak terkendali, dan sebatang sapu yang salah digunakan.(@gus/01)













Leave a Reply