Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Liputan : Edi K (Biro Bungo)
TEBO, WJI Network : Pemerintah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran belanja jasa ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang nilainya mencapai Rp471 juta dari APBD Tebo Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut tercatat dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Kecamatan Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Camat Tuslam. Namun ironisnya, alokasi dana yang terbilang besar itu tak tampak wujudnya di lapangan, bahkan pihak yang bersentuhan langsung dengan urusan ketertiban dan keamanan pun mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Saya sebagai Babinsa yang bertugas di wilayah ini sama sekali tidak mengetahui kegiatan apa yang dimaksud. Setahu saya, tak ada kegiatan yang berkaitan dengan dana itu. Kalau memang untuk mendukung ketertiban dan keamanan, mestinya kami dilibatkan,” ungkap salah seorang anggota Babinsa di Kelurahan Wirotho Agung, yang meminta namanya tidak disebut.
Kritik ini bukan datang dari masyarakat sipil semata. Ketidakjelasan penggunaan anggaran ini juga mengundang kecurigaan dari beberapa perangkat kelurahan dan desa di wilayah Rimbo Bujang, yang menyebut bahwa kecamatan selama ini cenderung tertutup terhadap informasi anggaran.
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, Camat Tuslam memilih bungkam. Pesan tak dibalas, dan panggilan tak diangkat. Sikap tidak kooperatif ini semakin menambah kecurigaan akan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Fenomena bungkamnya pejabat publik atas pertanyaan mendasar mengenai penggunaan dana rakyat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan anggaran negara.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan secara swakelola seharusnya melibatkan unsur masyarakat atau mitra strategis yang berkaitan langsung dengan tujuan kegiatan. Dalam hal ini, unsur keamanan seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas seharusnya dilibatkan jika benar kegiatan tersebut menyasar ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Perlu Diaudit dan Evaluasi
Kasus ini menunjukkan pentingnya audit penggunaan anggaran di tingkat kecamatan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Kabupaten Tebo diharapkan segera melakukan penelusuran terhadap realisasi anggaran Rp471 juta tersebut, termasuk mengevaluasi apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan dan sesuai dengan output yang diharapkan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan atau rekayasa kegiatan, maka bukan hanya sanksi administratif yang layak diberikan, namun juga perlu ada proses hukum sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Keterbukaan atau Mengundurkan Diri
Camat Tuslam sebagai pemegang otoritas di Kecamatan Rimbo Bujang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi. Bungkam bukanlah jawaban yang bisa diterima publik, terlebih saat menyangkut dana yang berasal dari uang rakyat. Jika tidak mampu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, maka desakan publik agar ia mengundurkan diri dari jabatan bisa menjadi konsekuensi logis.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban dalam pemerintahan yang demokratis. Kasus ini bisa menjadi momentum bagi Pemkab Tebo untuk memperkuat pengawasan di tingkat kecamatan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. (01)
