KAPOLRES BLORA BERI ATENSI Pelaporan Dugaan PENYEROBOTAN dan Pengrusakan Lahan di SENDANGHARJO

Sorotan publik makin meluas, Carut marut sektor Tambang Galian C jadi bahasan

SAPUJAGAD.NET : Dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, oleh seorang ‘Bos’ Tambang di Blora semakin meluas jadi sorotan public. Di tengah upaya korban mencari keadilan, proses hukum yang dinilai lamban justru memunculkan tanda tanya besar tentang keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap laporan tersebut. “Penanganan laporannya masih berproses. Penyidik telah berkoordinasi dengan kantor ATR/BPN Blora untuk mamastikan kejelasan batas lahan yang disengketakan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Sapujagad dan Opini Publik di kantornya, Selasa (5/4/2026). Ia juga membantah sorotan bahwa Polres lambat dalam menangani laporan masyarakat.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik.

Sebagaimana yang pernah diberitakan di beberapa portal berita di Blora, kasus pelaporan penyerobotan dan penguasaan lahan secara ilegal oleh GT, bermula ketika RAT, warga Desa Gresi, Kecamatan Jepon, mendatangi lahan miliknya di Desa Sendangharjo pada November 2025.

Ia mengaku terkejut saat mendapati lahannya telah berubah fungsi. Pohon-pohon jati yang sebelumnya tumbuh di lokasi disebut telah ditebang, sementara sebagian area diduga telah digunakan sebagai akses jalan aktivitas tambang.

RAT menuding GT, seorang pengusaha tambang galian C asal Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, sebagai pihak yang menguasai lahannya. Upaya klarifikasi yang dilakukan bersama aparat Bhabinkamtibmas Polsek Blora Kota justru berujung pada ketegangan.

“Bukannya memberi penjelasan, yang bersangkutan malah bersikap ketus dan mengancam akan melaporkan saya ke polisi karena dianggap masuk ke lahannya,” ungkap RAT.

Merasa tidak ada itikad baik, RAT akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora pada 20 Februari 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Unit III Satreskrim. RAT bahkan telah dimintai keterangan dan diajak melakukan pengecekan lokasi bersama penyidik.

Namun hingga kini, perkembangan kasus dinilai belum menunjukkan langkah signifikan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Februari 2026 menyebutkan bahwa proses pelaporan, masih dalam tahap penyelidikan dan pelapor akan dimintai keterangan lanjutan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit Idik III Satreskrim, IPDA Cahyoko, S.H., M.H., serta pengawas penyidik IPTU Imam Kurniawan, S.H., M.H.

Rat juga menambahkan, surat SP2HP yang diterima hanya menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Tidak ada keterangan rinci mengenai langkah konkret terhadap pihak terlapor.

“Kalau hanya bilang ‘masih proses’ tanpa kejelasan, publik wajar curiga. Ini bukan perkara kecil, ini soal hak tanah warga,” ujar seorang pemerhati hukum lokal yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memperkuat persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika kasus melibatkan aktor dengan kekuatan ekonomi.

Yang menjadi sorotan, RAT mengaku belum mendapat informasi apakah pihak terlapor telah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik.

Lahan milik RAT yang diduga telah dirusak dan dikuasai secara ilegal oleh orang dikenal ‘bos’ tambang Galian C di Blora

“Sampai sekarang saya belum tahu apakah pihak yang saya laporkan sudah dipanggil atau belum. Ini yang membuat saya merasa laporan saya belum diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ketiadaan transparansi ini memicu kecurigaan publik, terlebih kasus ini menyangkut dugaan praktik penguasaan lahan tanpa hak yang melibatkan aktor dengan kekuatan ekonomi.

Minta Kepastian BPN

Di sisi lain, RAT Rabu (6/4/26) hari inimenyatakan akan kembali mendatangi kantor BPN untuk memastikan batas lahannya, termasuk area yang diduga telah dikuasai GT secara ilegal. Langkah ini menjadi upaya terakhirnya untuk mencari kepastian hukum di tengah proses yang berjalan lambat.

Kasus ini kini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Blora: apakah keberpihakan pada keadilan masih menjadi prinsip utama, atau justru tunduk pada tekanan dan kepentingan di balik industri tambang yang terus menggerus ruang hidup warga. (@nic/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *