Advertisement

GT “MENANTANG TAKUT”, Buat BANGUNAN PERMANEN di Lahan Sengketa

BLORA, SAPUJAGAD.NET— Dua pengaduan hukum belum menghentikan polemik di lokasi dugaan tambang ilegal Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. Di tengah proses hukum di Polres Blora dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, pihak berinisial GT kembali disorot setelah ditemukan pengecoran jalan dan pembangunan pondasi permanen di atas lahan yang sedang dipersengketakan.

Temuan itu diketahui Sri Astuti (58), salah satu pelapor, saat mendatangi lokasi pada Rabu (9/9/2026).

Sri mengaku kaget melihat perubahan terbaru di atas tanah yang diklaim menjadi haknya. Selain kondisi lahan yang sebelumnya dipersoalkan akibat dugaan aktivitas penambangan, kini terdapat jalan yang telah dicor serta pondasi bangunan.

“Saya kaget. Ternyata sekarang sudah ada pengecoran jalan dan pondasi bangunan di lokasi yang masih kami persoalkan,” kata Sri Astuti.

Perkembangan tersebut langsung mendapat perhatian kuasa hukumnya, Erico Setyawan. Ia memastikan temuan terbaru di lapangan akan disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sebagai tambahan informasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini menjadi tambahan data dan informasi baru untuk bahan proses penyelidikan atas pengaduan kami di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata Erico.

Menurut dia, penyidik perlu memastikan siapa yang melakukan pembangunan, atas dasar apa pekerjaan dilakukan, serta bagaimana status penguasaan lahan yang saat ini menjadi objek perselisihan.

Dua Pengaduan Hukum

GT sebelumnya telah dikaitkan dengan dua pengaduan berbeda terkait persoalan lahan di kawasan Sendangharjo.

Salah satunya dilaporkan seorang pemilik lahan Ratno, warga Greci kec. Jepon ke Polres Blora. Sementara Sri Astuti membawa perkaranya ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada 22 Juli 2026.

Dalam pengaduan Sri Astuti, GT dan DB dilaporkan terkait dugaan perusakan, eksplorasi dan eksploitasi pada lahan yang diklaim menjadi hak pelapor.

Objek yang dipersoalkan berupa tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 101 atas nama Ngasiban dengan luas sekitar 3.570 meter persegi.

Sri mengklaim aktivitas di lokasi menyebabkan tapal batas hilang, ratusan pohon jati terdampak serta kondisi lahan pertanian dan perkebunan mengalami kerusakan.

Nilai kerugian material dalam pengaduan disebut sekitar Rp3,82 miliar. Angka tersebut masih merupakan klaim pelapor dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Status Izin Dipersoalkan

Kasus Sendangharjo juga bersinggungan dengan persoalan perizinan pertambangan.

Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan sebelumnya menyatakan lokasi yang dipersoalkan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP.

Di kawasan tersebut memang disebut terdapat izin tahap eksplorasi. Namun izin eksplorasi tidak memberikan kewenangan melakukan produksi dan penjualan material secara komersial.

Hadi Susanto dari Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin operasi produksi dapat dikategorikan ilegal.

Sementara GT sebelumnya disebut memberikan penjelasan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai stockpile atau tempat penumpukan material.

Perbedaan keterangan inilah yang membuat asal-usul material, lokasi penggalian, dokumen pengangkutan, penggunaan alat berat hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi perlu ditelusuri dalam proses penyelidikan.

Temuan pengecoran jalan dan pembangunan pondasi terbaru kini menambah persoalan di lokasi tersebut. Penyidik diharapkan dapat memastikan apakah pekerjaan itu dilakukan di dalam objek lahan yang sedang dipersengketakan serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

GT dan DB hingga kini tetap harus ditempatkan sebagai pihak terlapor. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan kesimpulan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.

Namun munculnya aktivitas baru di tengah berjalannya proses hukum membuat penanganan kasus Sendangharjo kembali menjadi sorotan. Dua laporan telah berjalan. Kini yang ditunggu bukan lagi sekadar pengaduan, tetapi kepastian hukum atas apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. (01)

Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *