Dalami Dugaan Manipulasi Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kontainer milik pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dalam pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara isi kontainer dan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kontainer yang diurus pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang melibatkan Djaka Budhi Utama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik memeriksa kontainer milik perusahaan Blueray Cargo yang diduga memiliki perbedaan antara isi barang dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik undeclare, under invoicing, serta penghindaran aturan larangan dan pembatasan impor terhadap barang-barang dalam kontainer tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik Heri Black.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak membantah adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya masih mendalami informasi terkait pemeriksaan kontainer milik Heri Black.
“Sedang kami cek,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Heri Black sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat, 8 Mei 2026, tanpa memberikan alasan ketidakhadiran. KPK menyebut keterangan Heri dibutuhkan untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai.
“Prinsipnya, keterangan dari setiap saksi berguna bagi proses penyidikan sehingga bisa mengungkap perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Nama Heri Black bukan kali pertama dikaitkan dengan persoalan impor di Pelabuhan Tanjung Emas. Pada Januari 2019, Bea dan Cukai Tanjung Emas pernah menindak sejumlah kontainer yang diurus perusahaannya karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen impor dan isi barang.
Saat itu, Heri membantah melakukan pelanggaran. Ia menyebut persoalan terjadi akibat tertukarnya dokumen pemberitahuan impor barang dalam salah satu kontainer.
Dalam perkara dugaan suap impor ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Budiman ditangkap penyidik di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pengondisian pemeriksaan barang impor dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.















Leave a Reply