Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tambang Ilegal Menguat
BLORA, SAPUJAGAD.NET Dugaan penyerobotan tanah dan aktivitas tambang liar di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, makin menguat dari temuan Komisi C DPRD Blora yang melakukan sidak ke lapangan.
Sidak lapangan para wakil rakyat di Blora itu menyusul adanya laporan dari dua warga yang mengaku tanahnya dirusak dan diserobot oleh seorang pengusaha tambang berinisial GT warga Desa Keser.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Blora, M. Mukhlisin, bersama Wakil Ketua Komisi C,Adiria, turun langsung melakukan sidak ke lokasi tambang. Dalam sidak itu, Komisi C melihat kondisi lahan yang dinilai sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Di lokasi, tampak bagian lahan telah terkikis, tebing tanah hilang, dan terbentuk cekungan dalam menyerupai aliran sungai baru. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena berada di area yang disebut masih menjadi objek sengketa.
“Kami datang ke lokasi untuk melihat langsung objek yang dilaporkan warga. Setelah kami lihat, kondisinya memang memprihatinkan dan perlu diklarifikasi secara menyeluruh,” ujar Mukhlisin, yang akrab disapa Gus Sin, kepada wartawan.
Potensi Kerugian Daerah
Menurut Gus Sin, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai sengketa lahan biasa. Jika aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, maka ada potensi kerugian daerah, baik dari sisi pendapatan asli daerah maupun kerusakan lingkungan.
“Kalau aktivitas tambang ini tidak berizin, jelas daerah dirugikan. PAD hilang, lingkungan rusak, dan masyarakat menjadi korban,” tegasnya.

Ia menyebut, Komisi C akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas status lahan dan legalitas tambang tersebut. Pihak yang akan diundang antara lain ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kantor ATR/BPN, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan hukum dan administrasi pertambangan.
“Kami akan minta penjelasan dari ESDM dan ATR/BPN. Kalau diperlukan, aparat penegak hukum juga akan kami undang untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan warga,” kata Gus Sin.
Sebelumnya, dua warga Blora telah melaporkan dugaan perusakan dan pencurian tanah tersebut ke Polres Blora. Namun hingga kini, warga menilai belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Tak ada unsur politik
Komisi C DPRD Blora menilai, aparat penegak hukum perlu memberi kepastian atas laporan warga, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan penyerobotan, perusakan, maupun pengambilan material tanah di lokasi tersebut.
“Kalau ada laporan warga, harus ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan tanah, tetapi tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Gus Sin.
Ia juga membantah anggapan bahwa langkah Komisi C dalam menindaklanjuti laporan warga dipengaruhi kepentingan politik. Menurutnya, DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan dan kewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami ini wakil rakyat. Tugas kami menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak melihat unsur kepartaian atau kepentingan politik,” tegasnya.
Gus Sin menambahkan, Komisi C akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai status lahan, legalitas tambang, serta tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
“Yang kami cari adalah kejelasan. Status lahannya bagaimana, izin tambangnya ada atau tidak, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan di lapangan,” katanya.
Kasus dugaan penyerobotan tanah dan tambang liar di Sendangharjo kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut hak warga atas tanah, perkara ini juga menyangkut tata kelola pertambangan, perlindungan lingkungan, dan ketegasan pemerintah daerah dalam mencegah aktivitas tambang tanpa izin. (@nic/01)













Leave a Reply