Hukum & Kriminalitas

PEMANGGILAN Yasonna Laoly DIPASTIKAN KPK terkait Temuan Bukti KASUS HARUN MASIKU

Pemanggilan ulang Rabu, 18 Desember.

JAKARTA, SAPUJAGAD.NET Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yasonna H. Laoly baru dipanggil sekarang bukan karena tak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Langkah ini dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Tesa Juru Bicara KPK

“Bukan karena, oh, sekarang tidak lagi menjabat, tidak, tidak. (Kami, red) hanya berpegangan pada alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.

Tessa memastikan tak ada maksud lain dalam pemanggilan Yasonna.

“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

“Kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini,” sambung Tessa.

Tessa menjelaskan Yasonna dipanggil berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. “Untuk perkara sodara YL bukan pengembangan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, buronan tersebut memberi suap bersama Saiful Bahri selaku mantan kader PDIP ke Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020. Pemberian suap ini dilakukan lewat orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Harun Masiku Politisi PDIP yang menjadi buron KPK

“Masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saydara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022,” jelas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Laoly dipanggil KPK pada Jumat, 13 Desember. Hanya saja, politikus PDIP itu mengonfirmasi tak bisa hadir karena ada agenda lain sehingga pemanggilan ulang dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember.

Sebagai pengingat, Yasonna pernah menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat. (01)

Editor : @maston25

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DITERBITKAN : PT Java Indo, AHU. 0109728.AH.01.11 Tahun 2020

Copyright © 2024 Sapujagad.net

To Top