Catatan : Redaksi Sapujagad.Net

Kebakaran sumur rakyat di Gandu yang menelan empat korban jiwa ternyata bukan sekadar musibah. Tragedi itu membuka bau anyir bisnis minyak gelap yang selama ini merajalela di Blora.
Dari Ledok hingga Nglobo, Plantungan, Soko dan Gandu ratusan barel minyak mentah mengalir tiap malam melalui jalur tikus ke Bojonegoro Timur. Nilainya menggiurkan: lebih dari ratusan juta rupiah per hari, atau sekitar Rp 3,2 miliar lebih per bulan, lenyap dari kas negara dan daerah.
Ironi yang mencolok—rakyat mati terbakar, negara kehilangan miliaran, sementara mafia energi terus menangguk untung.
Larangan resmi sudah digelorakan. Sosialisasi Ditreskrimsus Polda Jateng bersama PT Blora Patra Energi (BPE) dan penambang Ledok di Cepu, 22 Juli 2025 lalu, tegas menyampaikan bahwa penjualan minyak mentah ilegal dilarang.
Tetapi fakta di lapangan berkata lain. Hampir tiap malam, dari magrib hingga subuh, kendaraan bak terbuka, truk tangki 8 ton, hingga jeriken 35 literan, mengalirkan minyak mentah dari sumur tua Ledok menuju Bojonegoro.
Seperti dikutip dari Portal Klikwarta.Com (31/7/2025) mencatat, setiap hari sekitar 20 ton minyak mentah—setara 125 barel—dijual ilegal dengan harga Rp 5.300–5.400 per liter. Jika dihitung, 125 barel (159 liter per barel) menghasilkan 19.875 liter minyak.
Dengan rata-rata Rp 5.350 per liter, nilainya Rp 107 juta per hari. Artinya, dalam sebulan (30 hari), perputaran uang dari pasar gelap minyak Blora mencapai Rp 3,2 miliar. Angka ini hanya dari satu titik Ledok; belum termasuk aktivitas serupa di Nglobo, Semanggi, dan dari lokasi sumur lain.
Kebakaran Gandu menjadi ilustrasi paling nyata. Sumur rakyat yang beroperasi tanpa prosedur resmi itu meledak dan terbakar hebat, menewaskan warga. Asap hitam dari tragedi itu menyingkap kenyataan: praktik minyak ilegal bukan sekadar isu, melainkan jaringan terorganisir yang melibatkan banyak pihak. Dari penambang, sopir pengangkut, hingga tengkulak yang mengalirkan minyak ke luar daerah.
Warga Ledok sendiri sudah resah. Jalan desa hancur akibat lalu lintas kendaraan bermuatan minyak, ancaman kebakaran mengintai setiap saat, namun keuntungan besar membuat praktik ini berlangsung terang-terangan. Penindakan memang pernah dilakukan, tiga orang ditangkap Polda pada 14 Juli 2025, tetapi aktivitas pasar gelap tetap hidup.
Ironinya, kontrak resmi antara PT BPE dengan Pertamina EP sebenarnya sudah ditandatangani pada 8 Juli 2025 di UPN Yogyakarta. Tetapi hingga kini belum ada pengiriman resmi ke Pertamina. Kekosongan pengelolaan ini memberi ruang bagi pasar gelap untuk merajalela.
Direktur PT BPE, Giri Nurbaskoro, bahkan mengakui penambang baru boleh mengangkat minyak, tapi belum bisa mengirim ke Pertamina tanpa surat tugas resmi dari BPE. Dan situasi abu-abu ini dimanfaatkan mafia energi.(@bangsar25)















Leave a Reply