Advertisement

Solar DITUDING Ilegal, Perusahaan BANTAH dan MELAWAN!

JEPARA – Dituding mengangkut solar ilegal, PT Rizqi Abadi Hartata Semarang langsung membantah dengan menunjukkan dokumen perizinan dan pengiriman BBM

Perusahaan justru mempersoalkan dugaan penghadangan truk tangki bermuatan 5.000 liter Biosolar Industri B50 oleh sekelompok orang yang disebut-sebut berasal dari unsur LSM. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam peristiwa tersebut juga menjadi sorotan.

Peristiwa ini bermula ketika truk tangki putih-biru bernomor polisi B 9801 SFV mengirimkan BBM untuk kebutuhan operasional PT Safina Jaya, perusahaan beton siap pakai (ready mix) di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Kasus tersebut mencuat setelah akun TikTok Suara Buana, @khoiril.muhammad7, pada Selasa (6/10/2026), mengunggah video dengan narasi bahwa truk tangki tersebut diduga mengangkut BBM ilegal dan diamankan polisi.

Menanggapi tudingan itu, perwakilan PT Rizqi Abadi Hartata berinisial AR, Kamis (8/10/2026), saat berada di Polres Jepara, memperlihatkan sejumlah dokumen perusahaan kepada awak media.

Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120302981398, perizinan bernomor 91203029813980008, serta KBLI 49432 untuk kegiatan angkutan bermotor barang khusus.

Perusahaan juga menunjukkan Loading Order (LO) yang disebut berasal dari Terminal BBM Pertamina Semarang Group, Pengapon, Semarang, dengan tanggal pengiriman 6 Oktober 2026.

Menurut AR, seluruh dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi pengiriman BBM untuk kebutuhan industri. Meski demikian, legalitas keseluruhan distribusi tetap memerlukan verifikasi instansi berwenang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa melalui prosedur hukum. Jangan sampai kendaraan yang sedang menjalankan distribusi justru dihadang atau dihentikan secara sepihak,” tegas AR.

Pihak perusahaan mempertanyakan tindakan penghadangan apabila dilakukan oleh kelompok masyarakat tanpa kewenangan yang sah.

Sementara itu, dugaan pungli yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum terdapat informasi terverifikasi mengenai identitas pihak yang diduga meminta uang, nominal permintaan, maupun bukti transaksi.

Peristiwa ini menimbulkan dua persoalan yang perlu diperjelas aparat kepolisian, yakni legalitas distribusi BBM dan dugaan penghadangan armada pengangkut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi Polres Jepara mengenai hasil pemeriksaan kendaraan, status muatan, maupun dugaan pungli tersebut.

Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah tindakan pemaksaan terhadap kendaraan operasional perusahaan.

SRIYANTO

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *