Advertisement

Tambang Sendangharjo MELEDAK Ke POLDA, Dugaan Ilegal dan PENGRUSAKAN LAHAN Dibidik

SEMARANG, SAPUJAGAD.NET — Dugaan penambangan tanpa izin di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, semakin menajam. Sri Astuti, warga Karangjati, Blora, membawa perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah setelah tanah miliknya diduga dieksploitasi tanpa izin, batas lahan hilang, puluhan pohon jati rusak, dan kerugian material diklaim mencapai sekitar Rp3,82 miliar. Kasus ini sekaligus menyorot lemahnya pengawasan, setelah ESDM menyatakan lokasi yang dipersoalkan tak memiliki IUP Operasi Produksi.

Sri Astuti atau Bu Djoko membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada 22 Juli 2026. Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial GT dan DB, warga Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Dalam surat pengaduan, perkara itu disebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan, eksplorasi dan eksploitasi atas tanah milik orang lain.

Objek yang dipersoalkan adalah tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 101 atas nama Ngasiban, seluas sekitar 3.570 meter persegi, di Desa Sendangharjo milik Sri Astuti. Akibat aktivitas yang dipersoalkan, tapal batas lahan disebut hilang, ratusan pohon jati terdampak, serta kondisi tanah pertanian dan perkebunan mengalami kerusakan.

Dalam dokumen pengaduan juga dicantumkan estimasi kerugian material sekitar Rp3,82 miliar. Nilai tersebut masih merupakan klaim pelapor dan harus diuji dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kuasa hukum Sri Astuti, Erico Setyawan, KP, SH, MKn, bersama Aziz Candra K dari Pemuda Lawyer Office, membenarkan telah mendampingi kliennya di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Menurut Erico, perkara tersebut tidak sederhana karena menyangkut dugaan perusakan lahan sekaligus eksplorasi dan eksploitasi tanah tanpa izin pemilik.

“Bagi klien kami, persoalan ini kompleks. Harus ada upaya hukum yang lebih spesifik dan pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata Erico. Ia juga menyebut pelayanan pengaduan di Ditreskrimsus berlangsung cepat dan responsif.

Menurut Erico, pihaknya telah menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan Sri Astuti dijadwalkan memberikan keterangan sebagai pelapor.

Kasus Bergeser dari Blora ke Polda

Kasus Sendangharjo sebelumnya juga telah masuk ke Polres Blora.

Seorang warga Desa Greci, Kecamatan Jepon, bernama Ratna, disebut telah membuat laporan sekitar Februari 2026 terkait persoalan di kawasan yang sama. Nama GT juga disebut dalam laporan tersebut. Namun setelah berjalan lebih dari enam bulan, perkembangan penanganannya belum diketahui secara jelas oleh publik.

Situasi itu kemudian menjadi salah satu alasan Sri Astuti memilih membawa persoalannya langsung ke Polda Jawa Tengah. Langkah tersebut membuat kasus Sendangharjo semakin serius. Sebab persoalan tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga legalitas kegiatan pertambangan.

Tak Ada IUP Produksi

Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan sebelumnya menyatakan aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Hadi Susanto dari Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan menjelaskan, di kawasan tersebut memang terdapat izin tahap eksplorasi.

Namun izin eksplorasi tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan produksi komersial.

Kalau di lokasi itu terdapat kegiatan penambangan, sementara izin operasi produksinya belum ada, kegiatan tersebut dapat dikategorikan ilegal,” kata Hadi sebelumnya.

Pernyataan itu menjadi titik krusial.

Sebab IUP Eksplorasi hanya memberikan ruang untuk kegiatan penyelidikan, eksplorasi dan studi kelayakan dalam batas ketentuan.

Sementara kegiatan produksi, penggalian komersial, pengangkutan hingga penjualan membutuhkan dasar izin operasi produksi.

GT sebelumnya disebut pernah memberikan penjelasan bahwa lokasi yang dipersoalkan hanya digunakan sebagai stockpile atau tempat penumpukan material. Namun keterangan tersebut masih harus dibuktikan.

Aparat dapat menelusuri asal material, titik koordinat tambang, dokumen pengangkutan, volume produksi, dokumen penjualan dan kesesuaian antara material yang keluar dengan kapasitas produksi tambang berizin.

Jika ditemukan penggalian langsung dari area yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi, status lokasi sebagai stockpile tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran.

Pengawasan Ikut Dipertanyakan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora sebelumnya juga mengakui pernah memanggil pihak yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut.

DLH juga telah menyampaikan persoalan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun dugaan aktivitas pertambangan di Sendangharjo disebut telah berlangsung berulang dan sporadis. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan.

Jika ESDM telah mengetahui status perizinan, DLH pernah melakukan pemanggilan, dan laporan hukum telah masuk sejak berbulan-bulan lalu, mengapa kegiatan yang dipersoalkan masih dapat berulang?

Kini bola berada di tangan Polda Jawa Tengah.

Penyidik perlu memastikan siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana material berasal, siapa pemilik alat berat, siapa penerima hasil tambang, serta apakah seluruh aktivitas mempunyai dasar perizinan yang sah.

GT dan DB hingga kini tetap berstatus pihak yang dilaporkan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti.

Kasus Sendangharjo kini bukan hanya perkara tanah rusak. Ini menjadi ujian apakah penegakan hukum pertambangan mampu bergerak sebelum kerusakan meluas, atau baru bereaksi setelah hak warga terlanjur terkikis bersama material tambang.

Redaksi Sapujagad.Net

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *