Advertisement

Rp113 Juta DIKEMBALIKAN, Transparansi Tetap DITAGIH

BLORA, SAPUJAGAD.NET— Pengembalian dana BUMDes Cipta Sejahtera Mandiri sebesar Rp113 juta tidak serta-merta menutup persoalan pengelolaan keuangan Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Dana yang menurut pengurus BUMDes dan BPD sempat digunakan di luar mekanisme kelembagaan sejak 2025 itu kini mulai dialokasikan untuk peternakan kambing. Namun, kronologi penggunaan, bukti transaksi, dan kesesuaian pencatatannya tetap harus dibuka secara transparan.

Dana tersebut disebut telah dikembalikan oleh Kepala Desa Gedebeg, Sumarwan, melalui rekening Bank Jateng. Pengembalian dana membuat program usaha BUMDes yang sempat tertunda akhirnya dapat dijalankan.

Ketua BUMDes Cipta Sejahtera Mandiri, Sucipto, menyatakan pengembalian dana itu menjadi titik awal pemulihan kegiatan ekonomi desa.

“Kami bersyukur dana tersebut bisa segera dikembalikan. Program BUMDes akhirnya dapat mulai dilaksanakan meskipun sempat mengalami keterlambatan,” kata Sucipto saat ditemui di rumahnya, baru-baru ini.

Setelah memperoleh kembali modal usaha, pengurus BUMDes menjalin kemitraan dengan Gibran Farm, peternakan asal Boyolali milik Hartono. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui budidaya dan pemasaran kambing.

Menurut Sucipto, Gibran Farm akan membeli kembali kambing hasil usaha BUMDes dengan skema selisih harga sebesar Rp10.000 per kilogram.

“Skema kemitraan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha dan memberikan keuntungan bagi BUMDes, pemerintah desa, serta masyarakat,” ujarnya.

Mulai Dipelihara

Bendahara BUMDes Cipta Sejahtera Mandiri, Susanti, menjelaskan total pagu anggaran BUMDes mencapai Rp168 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp113 juta telah dikembalikan dan masuk melalui rekening Bank Jateng.

Dana kemudian digunakan untuk membangun kandang dan membeli 27 ekor kambing. Sebanyak 20 ekor merupakan kambing Boer yang dibeli dari Gibran Farm senilai Rp47 juta. Harga kambing pejantan disebut mencapai Rp85.000 per kilogram, sedangkan betina Rp90.000 per kilogram.

BUMDes juga membeli tujuh ekor kambing lokal dengan harga antara Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per ekor. Total pembelian kambing lokal tercatat Rp10,3 juta.

Selain pembelian ternak, pengurus menyebut terdapat alokasi pembangunan kandang sebesar Rp50 juta, biaya pakan konsentrat dan obat-obatan Rp3,1 juta, serta sewa lahan kandang Rp3,5 juta per tahun.

Seluruh kambing kini telah ditempatkan di kandang BUMDes. Untuk mengurangi biaya operasional, pengurus berencana memanfaatkan pakan silase dan dedaunan sebagai pakan tambahan.

Susanti menyebut saldo yang masih tersimpan dalam kas BUMDes mencapai Rp36.367.000.

Namun, rincian angka tersebut masih membutuhkan rekonsiliasi dan penjelasan terbuka. Apabila pembangunan kandang Rp50 juta, pembelian kambing Rp57,3 juta, pakan dan obat Rp3,1 juta, sewa lahan Rp3,5 juta, kerugian usaha padi Rp15 juta, serta saldo Rp36,367 juta dihitung dari pagu Rp168 juta, masih terdapat selisih pencatatan sekitar Rp2,733 juta.

Selisih tersebut harus dijelaskan melalui laporan keuangan, kuitansi pembelian, bukti transfer, dokumen pembangunan kandang, dan pencatatan aset BUMDes. Transparansi diperlukan agar program peternakan tidak kembali dibayangi persoalan administrasi.

Rugi Rp15 Juta

Sebelum menjalankan peternakan kambing, BUMDes Cipta Sejahtera Mandiri pernah melakukan uji coba penanaman padi menggunakan pupuk organik. Program tersebut gagal panen dan menyebabkan kerugian sekitar Rp15 juta.

Kegagalan usaha itu menambah beban BUMDes yang sebelumnya juga menghadapi keterlambatan penyerahan modal. Pengurus kini berharap peternakan kambing dapat menjadi usaha produktif yang menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

Ketua BPD Desa Gedebeg, Arif, mengaku kecewa atas dugaan penggunaan dana BUMDes di luar peruntukannya. Meskipun dana telah dikembalikan, ia meminta peristiwa tersebut menjadi pelajaran serius bagi pemerintah desa.

“Uang BUMDes merupakan uang negara dan uang rakyat. Pengelolaannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena dapat menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Arif.

Wakil Ketua BPD Desa Gedebeg, Kokok Budiono, menilai keterlambatan penyerahan dana telah menghilangkan kesempatan BUMDes memperoleh keuntungan sejak 2025.

“Apabila dana diserahkan tepat waktu sesuai ketentuan, usaha peternakan seharusnya sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan seperti BUMDes di desa lain,” katanya.

Menurut Kokok, pengembalian dana memang membuat pembangunan kandang dan pengadaan 27 ekor kambing dapat direalisasikan. Namun, pengembalian tersebut tidak boleh dianggap sebagai akhir dari kewajiban pertanggungjawaban.

Pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa Gedebeg kini dituntut menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara periodik kepada BPD dan masyarakat. Jumlah ternak, pertumbuhan bobot, biaya pakan, tingkat kematian, harga penjualan, dan keuntungan usaha harus dicatat serta diumumkan secara terbuka.

Keterangan langsung Sumarwan mengenai alasan dana belum diserahkan sejak 2025, penggunaannya sebelum dikembalikan, serta mekanisme pengembalian Rp113 juta belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengembalian dana bukan pengganti transparansi. BUMDes hanya dapat berkembang apabila modal dikelola secara profesional, transaksi dapat diaudit, dan pengurus terbebas dari intervensi kepentingan pribadi. (@jok/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *