Advertisement

DANA ASPIRASI Rp1 Miliar Dipersoalkan, SEKWAN Mengaku Tak Tahu

KENDAL,SAPUJAGAD. NET – Pernyataan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kendal, Anwar Haryono, yang mengaku tidak mengetahui penggunaan dana aspirasi sekitar Rp1 miliar yang dipersoalkan untuk kegiatan publikasi media memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola dan pengawasan anggaran di lingkungan legislatif.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar, Anwar Haryono menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Saya tidak tahu. Itu urusan OPD lain. Pemanfaatan dana aspirasi tidak terkait dengan Sekretariat DPRD,” kata Anwar Haryono saat dimintai tanggapan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan perdebatan mengenai mekanisme pengawasan dana aspirasi yang bersumber dari APBD. Sebab, meskipun pelaksanaan fisik kegiatan dapat berada pada perangkat daerah, dana aspirasi berasal dari usulan anggota DPRD dalam proses penganggaran.

Menurut sumber yang mengikuti persoalan tersebut, lemahnya koordinasi dan pengawasan internal menjadi salah satu penyebab sulitnya menelusuri alur penggunaan dana aspirasi.

Sumber itu bahkan menilai pengelolaan berbagai program yang berkaitan dengan kepentingan politik maupun aspirasi anggota legislatif sering kali tidak diketahui secara menyeluruh oleh anggota DPRD sendiri.

Bisa jadi sudah menjadi ranah pribadi masing-masing anggota DPRD. Bahkan dalam satu partai pun belum tentu semua anggota mengetahui penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan politik partai,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, kondisi itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal lembaga legislatif.

“Yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengawasi dan mengoreksi ketika penggunaan anggaran tidak diketahui secara terbuka. Di sinilah transparansi menjadi penting,” katanya.

Persoalan ini bermula dari informasi yang menyebut dana aspirasi sekitar Rp1 miliar pada APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 diduga digunakan untuk kegiatan jasa publikasi media di sejumlah kecamatan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi DPRD Kendal untuk membuka secara rinci seluruh proses penggunaan dana aspirasi, mulai dari usulan kegiatan, dasar penganggaran, OPD pelaksana, mekanisme pengadaan, hingga laporan realisasi.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik memperoleh kepastian mengenai manfaat penggunaan APBD sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kendal, anggota DPRD yang dikaitkan dengan informasi tersebut, OPD yang disebut menangani kegiatan dimaksud, maupun pihak media yang disebut dalam keterangan narasumber. Redaksi akan memuat penjelasan mereka setelah diperoleh sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan (Sriyanto/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *