Hukum & Kriminalitas

DITAHAN 2 Oknum Polisi KEPERGOK Saat PERAS PELAJAR di Semarang

SEMARANG, SAPUJAGAD.NET : Ibarat, pagar makan tanaman. Anggota Polri yang harusnya tugasnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, tapi malah bertindak meresahkan.

Seperti yang dilakukan oleh dua oknum polisi yang berdinas di jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Dua oknum anggota korp baju coklat itu, diduga melakukan pemerasan kepada dua pelajar.

Ngerinya, mereka hampir saja menjadi bulan bulanan warga yang kesal dengan peristiwa pemerasan tersebut. Sebagaimana berita yang dikutip dari Koran Sindo menyebutkan; dua yang diduga polisi itu bernama Aiptu K (47) anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Tembalang.

Ada satu orang lagi yang terlibat, yakni S (45) warga Tembalang. Insiden terjadi Jumat (31/1/2025) pukul 21.00 WIB. Kronologi insiden itu, tiga orang diduga pelaku itu mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) yang di dalam mobil sedan warna silver di dekat SMA Terang Bangsa Kota Semarang.

Di situ tiga orang pelaku itu menggunakan mobil merah. Mereka menyuruh MRW masuk mobil, kunci mobilnya sempat direbut. Pelaku kemudian minta uang Rp 2,5juta. Mereka kemudian bergeser menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Di situ, MMX berteriak sehingga membuat warga berdatangan. Dari video yang beredar; tiga orang di dalam mobil merah diduga pelaku, dua di antaranya menggunakan jaket dan topi polisi. Sementara satu orang yang diduga sipil menyopir mobil.

Saat pintu mobil terbuka, warga merangsek. Ada yang berteriak “Bakar, Bakar!”. Salah satu pelaku diduga anggota polisi yang duduk di belakang sempat keluar mobil dan menunjukkan kartu diduga KTA polisi. “Ini lho Pak, anggota, saya anggota Pak! ini KTA, KTA!” teriaknya kepada warga sambil menunjukkan diduga KTA Polri menggunakan tangan kanannya.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyabudi tak membantah ada kejadian tersebut. “Iya Mas (untuk kejadian di atas yang diduga melibatkan anggota Polri), masih pemeriksaan di Propam Polrestabes Semarang,” tulisnya via pesan WA saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025) siang.

Sudah ditahan

Dua polisi yakni Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Selain itu, satu warga sipil berinisial S (45) warga Tembalang, Kota Semarang juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Mereka bertiga terbukti memeras muda-mudi yang sedang menghabiskan malam di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025).

Aipda RL tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Tembalang, Aiptu K tinggal di Kelurahan Tandang, Tembalang, dan S tinggal di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dengan Bid Propam (Bidang Propam Polda Jateng), kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat menyampaikan keterangan pers di Mako Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

Dia menyebut pelanggaran pidana yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat 2 anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” lanjutnya.

Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bidang Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.

Tak Sedang Berdinas

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mobil merah yang ditumpangi para pelaku itu adalah milik Aipda RL. Sipil berinisial S itu yang mengemudi. Ketiganya saat beraksi tidak sedang berdinas. “Saat kejadian itu, dua anggota tidak sedang berdinas. Dua anggota ini dan satu sipil, mau cari makan malam di Kawasan Pantai Marina melihat mobil berhenti di tepi jalan dan dihampiri,” sambung Kombes Syahduddi.

Saat itu, dua muda-mudi di dalam mobil itu diancam akan dipidana karena sedang berduaan, dijanjikan tidak proses hukum asalkan memberikan sejumlah uang. Para korban yang ketakutan memberikan uang Rp2,5juta.

Uang diambil di ATM di sebuah minimarket di Jalan Telaga Mas Utara, Kecamatan Semarang Utara. Di situlah salah satu korban berteriak, memancing warga berdatangan hingga para pelaku dikepung warga. “Anggota itu minta sejumlah uang ke korban agar tidak diproses hukum (untuk menakuti korban), mereka (para pelaku) minta uang untuk kepentingan pribadinya mereka,” lanjut Syahduddi.

Kombes Syahuddi menyebut dirinya berkomitmen penuh dan tanpa ragu akan melakukan penindakan secara tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik, disiplin ataupun pidana.

“Saya selaku Kapolrestabes Semarang komitmen, setelah saya sertijab di Polda Jateng, Kapolda Jateng langsung instruksi ke saya untuk tidak ragu-ragu, dan secara tegas melakukan penindakan dan penertiban anggota Polrestabes Semarang yang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, disiplin maupun pidana,” katanya.

“Saya sebagai Kapolrestabes Semarang untuk melakukan pembenahan internal agar perilaku anggota Polrestabes Semarang agar bisa kembali ke jatidirinya sebagai seorang pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang memang sangat diharapkan masyarakat Kota Semarang pada saat ini,” pungkasnya (Red.01),

Editor @bangsar24

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DITERBITKAN : PT Java Indo, AHU. 0109728.AH.01.11 Tahun 2020

Copyright © 2024 Sapujagad.net

To Top