Blora, Sapujagat.Net – Kasus pemalsuan dokumen kembali mencoreng seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seorang tenaga honorer berinisial DN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blora terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pendaftarannya sebagai calon PPPK.
Meski sempat lolos administrasi awal, pemalsuan tersebut akhirnya terungkap dan berujung pada pemblokiran permanen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengungkapkan bahwa pemalsuan ini terdeteksi dalam proses verifikasi dokumen seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.
“Ijazah yang digunakan berasal dari Universitas Terbuka (UT), tetapi ditemukan kejanggalan karena Nomor Induk Mahasiswa (NIM) terdaftar di Pekanbaru, sedangkan transkrip nilainya berasal dari Malang. Hal ini menimbulkan kecurigaan, sehingga kami melakukan verifikasi lebih lanjut,” ujar Heru kepada wartawan.
Verifikasi resmi dilakukan melalui surat dari Direktur Administrasi Akademik dan Kelulusan Universitas Terbuka Nomor: R/895/UN31.DAAK/PK.06.02/2025, tertanggal 4 Maret 2025. Hasilnya, ijazah yang digunakan DN dinyatakan tidak sah.
Sanksi Tegas
Atas tindakan tersebut, DN tidak hanya gagal dalam seleksi PPPK, tetapi juga menerima sanksi berat dari pemerintah. BKN telah secara permanen memblokir namanya dari seluruh sistem penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, DN tidak akan pernah bisa mendaftar sebagai ASN atau PPPK di masa mendatang.
“BKN memblokir selamanya,” tegas Heru.
BKPSDM Blora juga telah mengumumkan perubahan hasil seleksi administrasi, di mana status DN yang semula memenuhi syarat (MS) kini berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Kasus pemalsuan ijazah ini memicu beragam reaksi, terutama di lingkungan instansi pemerintahan Blora. Beberapa pegawai Kominfo Blora yang enggan disebut namanya menyayangkan tindakan DN, mengingat ia telah bekerja di instansi tersebut selama beberapa tahun.
“Ini merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik instansi. Seharusnya tidak ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini,” ujar salah satu rekan kerja DN.
Selain itu, publik juga mempertanyakan bagaimana sistem seleksi awal bisa kecolongan hingga DN sempat lolos tahap administrasi. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperketat proses verifikasi dokumen dalam seleksi ASN dan PPPK ke depannya.
Masih Misteri
Sejak kasus ini mencuat, DN dikabarkan tidak masuk kerja. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai alasan ketidakhadirannya. Beberapa pihak menduga DN sengaja menghindari sorotan publik, sementara yang lain menganggap ia sedang dalam proses mengajukan klarifikasi atau banding terkait kasusnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon ASN dan PPPK lainnya agar tidak mencoba melakukan kecurangan dalam proses seleksi. Pemerintah telah menunjukkan ketegasan dengan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, demi menjaga integritas dan kredibilitas rekrutmen pegawai negeri. [Red, 01)
