Riyanta : APH jangan tutup mata, jadi backing. Apalagi kasusnya sudah juga dilaporkan
BLORA, SAPUJAGAD.NET : Aktivitas tambang di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena operasionalnya yang ‘bermasalah’, tetapi juga karena aktivitas yang diindikasikan kuat tidak berizin, namun tetap berjalan meski berkali-kali jadi sorotan media lokal.
Sorotan publik kian menguat setelah muncul dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik dua warga. Kasus tersebut menyeret nama sosok berinisial GT, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dua warga, Rat dan Ny. Jok, telah mendatangi ATR/BPN Blora untuk mengajukan pengukuran ulang lahan. Keduanya membawa sertifikat resmi sebagai dasar permohonan, setelah mendapati adanya perubahan kondisi tanah serta dugaan hilangnya batas lahan.
“Tanah kami jelas ada, sertifikat lengkap. Tapi sekarang batasnya hilang dan lahannya berubah,” ungkap salah satu pelapor.
Persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa lahan biasa. Dugaan perusakan tanah, perubahan batas lahan, serta keterkaitan dengan akses menuju lokasi tambang membuat kasus ini dinilai semakin serius.
Nama GT kembali mencuat dalam persoalan tersebut. Sebelumnya, GT juga pernah dilaporkan oleh warga lain, Yulianto, dalam perkara dugaan penyerobotan lahan. Laporan itu sempat masuk ke Polres Blora, namun perkembangan penanganannya disebut tidak jelas hingga kini.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: mengapa laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran di kawasan tersebut seolah tidak pernah berujung pada tindakan tegas?
Di sisi lain, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan disebut telah menegaskan bahwa tidak terdapat izin tambang aktif di kawasan Sendangharjo. Dengan demikian, apabila aktivitas penggalian benar terjadi, maka aktivitas tersebut patut diduga sebagai tambang ilegal.
Tak Tutup Mata

Dewan Penasehat APTI Blora sekaligus aktivis dan pemerhati sektor tambang, Riyanta, mengkritik keras dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal baru di Blora. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan, terlebih apabila benar terdapat indikasi tindak pidana berupa dugaan pencurian dan pengrusakan lahan milik warga.
“APH jangan tutup mata. Apalagi main-main jadi backing. Apalagi kasusnya sudah juga dilaporkan ke polisi,” tegas Riyanta, mantan anggota DPR RI.
Riyanta juga mempertanyakan lambannya respons aparat terhadap laporan warga. Ia menilai aparat penegak hukum semestinya bergerak cepat tanpa harus menunggu tekanan publik semakin besar.
“Ada apa, polisi tidak merespons cepat laporan tersebut. Jangan menunggu ada tekanan kuat baru bergerak,” tandasnya.
Fakta tersebut mempertebal sorotan terhadap aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebab, meski aktivitas tambang di Sendangharjo sudah beberapa kali menjadi pemberitaan, operasional di lapangan disebut tetap berlangsung.
Seorang tokoh masyarakat setempat menilai kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ada indikasi pengrusakan, ada dugaan aktivitas tambang ilegal, dan ada proses hukum yang tidak transparan,” ujarnya.
Publik kini mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang tersebut. Pertanyaan itu muncul karena hingga saat ini belum terlihat langkah konkret yang mampu menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Ujian APH

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Jika benar terdapat dugaan penyerobotan tanah, perusakan lahan, dan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penanganannya membutuhkan proses hukum yang terbuka, tegas, dan akuntabel.
Ny. Jok, salah satu pelapor, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas tanah miliknya. Ia bahkan berencana membawa perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah apabila penanganan di tingkat lokal tidak menunjukkan kejelasan.
“Kami tidak akan berhenti. Kalau di sini tidak jelas, kami akan lanjut ke tingkat provinsi. Tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu sikap resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi teknis pertambangan. Kasus Sendangharjo kini bukan hanya soal tambang yang terus “berisik”, tetapi juga soal keberanian negara menindak dugaan pelanggaran yang selama ini terkesan tak terusik. (*)












Leave a Reply