BLORA, SAPUJAGAD.NET : Dua SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) diterima, koordinasi dengan ATR/BPN disebut berjalan, tetapi perkembangan substantif penanganan laporan dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Sendangharjo, Kecamatan Blora, masih dipertanyakan pelapor. Ketika sejumlah perkara lain dapat ditangani cepat, laporan ini dinilai seperti bergerak lambat. Satirnya: kasus lain “Gercep”, Sendangharjo kok “GerLem”—gerak lemot?

Sorotan itu disampaikan setelah Erico Setiawan SP, SH, MKN Lawyer Ratno, warga Desa Gresi, Kecamatan Jepon, menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Blora pada Juli dan Agustus 2026.
Menurut Erico, isi perkembangan dalam kedua surat tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan. Sejumlah langkah yang disebut masih berkutat pada pemeriksaan dan koordinasi teknis, termasuk dengan ATR/BPN Kabupaten Blora untuk memastikan batas bidang tanah yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Ratno itu menilai kepastian mengenai objek tanah menjadi bagian penting dalam membuat perkara bergerak lebih konkret.
Yang juga menjadi sorotan, menurut Rico, adalah pihak berinisial GT selaku terlapor sampai perkembangan terakhir yang diterima pelapor belum diketahui telah dimintai keterangan secara langsung oleh penyelidik.
Pelapor pun mempertanyakan: setelah dua SP2HP diterbitkan, apa perkembangan konkret penyelidikan?
Tak Sekadar Administrasi
SP2HP merupakan instrumen transparansi penanganan perkara kepada pelapor. Karena itu, bagi pihak pelapor, yang dibutuhkan bukan sekadar surat pemberitahuan, tetapi perkembangan tindakan penyelidikan yang dapat diukur.
Jika substansi surat pertama dan kedua dinilai hampir sama, menurut pihak pelapor, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kecepatan penanganan perkara“ tambah Rico.
Sehingga jangan sampai muncul ungkapan satire, SP2HP berubah menjadi “PHP”—Pemberi Harapan Palsu. Suratnya datang, tetapi perkembangan yang ditunggu belum terlihat jelas.
Rico mengatakan pihaknya akan terus mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Apabila penyelidikan di tingkat Polres dinilai tidak menunjukkan perkembangan substantif, pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Langkah itu disebut sebagai opsi untuk memperoleh kepastian proses hukum.
Koordinasi ATR/BPN dan Cek Lapangan
Dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengarahkan konfirmasi teknis kepada Kasatreskrim.
“Silakan ke Kasatreskrim ya Pak untuk perkembangannya. Untuk SP2HP sudah kami kirim ke pelapor. Kami juga berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk melaksanakan cek lapangan,” kata Inggal kepada SAPUJAGAD.NET.
Pernyataan tersebut menunjukkan proses penyelidikan masih berlangsung. Namun justru hasil koordinasi dan cek lapangan itulah yang kini ditunggu pelapor.
Kapan batas bidang tanah dapat dipastikan? Pihak mana saja yang telah diperiksa? Apa hasil pemeriksaannya? Dan langkah hukum apa yang akan dilakukan setelah itu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar perkembangan perkara dapat dilihat secara objektif, bukan sekadar diperdebatkan melalui asumsi.
Dugaan Tambang Ilegal
Persoalan Sendangharjo awalnya berkaitan dengan laporan dugaan perusakan dan penyerobotan lahan. Namun persoalan kemudian berkembang setelah muncul aktivitas yang dikaitkan dengan pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam keterangan yang sebelumnya diperoleh SAPUJAGAD.NET, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan menyebut lokasi yang dipersoalkan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Dan ironisnya, sampai hari ini hasil pantaun wartawan Sapujagad. Net, aktivitas tambang di Sendangharjo, masih tetap berjalan, dan merasa tak terusik dengan sorotan publik Blora yang masif.
Mulai Berproses
Kasus Sendangharjo juga bergulir di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Sri Astuti, yang mempersoalkan bidang tanah lain di kawasan tersebut, membawa pengaduannya ke Polda pada 22 Juli 2026.
Pengaduan tersebut menyebut pihak berinisial GT dan DB terkait dugaan perusakan serta aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi pada lahan yang diklaim menjadi hak Sri Astuti.
Objek yang dipersoalkan berupa tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 101 atas nama Ngasiban dengan luas sekitar 3.570 meter persegi.
Menurut Rico, pemeriksaan di Polda telah berlangsung terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Ia juga mengatakan, memperoleh informasi bahwa GT selaku terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Informasi yang kami terima, pihak terlapor sudah dipanggil. Namun belum dapat memenuhi panggilan karena alasan sakit,” ujar Rico.
Informasi mengenai pemanggilan dan alasan ketidakhadiran tersebut berasal dari kuasa hukum pelapor dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari penyidik maupun pihak GT.
Jalan Dicor, Pondasi Muncul
Perkara semakin kompleks ketika Sri Astuti mendatangi lokasi pada 9 September 2026. Menurut pihak pelapor, terdapat perkembangan fisik baru di lokasi berupa pengecoran jalan dan pembangunan pondasi permanen.
Temuan itu disebut akan disampaikan sebagai informasi tambahan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kondisi tersebut membuat kepastian mengenai status dan batas bidang tanah menjadi semakin penting.
Penyidik perlu memastikan siapa yang melakukan pekerjaan tersebut, apa dasar penguasaan lahannya, posisi pembangunan terhadap bidang tanah bersertifikat, serta kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Perkara sengeketa lahan di Sendangharjo pada akhirnya menjadi ujian transparansi penegakan hukum: apakah kecepatan penanganan perkara juga dapat dirasakan masyarakat ketika persoalan tanah berkelindan dengan dugaan aktivitas pertambangan.
Publik tidak meminta polisi bekerja tergesa-gesa. Namun publik berhak mengetahui apa yang sudah dikerjakan, apa hasilnya, apa kendalanya, dan ke mana perkara diarahkan selanjutnya. Sebab penegakan hukum bukan hanya soal surat yang dikirim. Hukum harus terlihat bergerak, terukur, transparan, dan memberikan kepastian.
NICOLAS-BANGSAR
















Leave a Reply